OJK Ubah Penilaian Pihak Utama Jasa Keuangan, Ini Tujuannya!

Monica Wareza, CNBC Indonesia
19 August 2021 18:15
Pertemuan OJK dan pimpinan perbankan, 17 Februari 2021/Dok OJK
Foto: Pertemuan OJK dan pimpinan perbankan, 17 Februari 2021/Dok OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14/POJK.03/2021 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (Amandemen POJK PKPU). Aturan ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yakni POJK Nomor 34/POJK.03/2018.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan amandemen aturan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan percepatan proses penanganan permasalahan lembaga jasa keuangan khususnya terhadap Pihak Utama agar lembaga jasa keuangan senantiasa dimiliki dan dikelola oleh Pihak Utama yang memenuhi persyaratan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi.

Dalam aturan perubahan ini, OJK akan dapat segera menetapkan kembali secara cepat tanpa melalui penilaian kembali terhadap pihak utama lembaga jasa keuangan.

Dengan begitu nantinya OJK berharap akan dapat melakukan percepatan proses penanganan permasalahan lembaga jasa keuangan.

"Upaya ini dapat dilakukan OJK dalam hal menurut penilaian OJK terdapat kondisi yang dapat menyebabkan LJK berpotensi mengalami kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha LJK dan/atau mengancam stabilitas sistem keuangan," kata Wimboh, dalam keterangan yang disampaikan, Kamis (19/8/2021).

Adapun pihak utama yang dimaksud adalah pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada lembaga jasa keuangan.

Dalam hal permintaan tanggapan, OJK bisa meminta pengurangan waktu untuk memberikan tanggapan kepada pihak utama tersebut. Hal ini dilakukan jika dalam kondisi OJK perlu memperoleh tanggapan segera dari pihak yang dilakukan penilaian kembali sehubungan dengan kebutuhan percepatan penanganan permasalahan lembaga jasa keuangan.

Terdapat dua kriteria yang akan dipertimbangkan dalam permintaan tanggapan dengan waktu kurang 10 hari, yakni permintaan klarifikasi bukti, data, dan/atau informasi kepada Pihak Utama yang dinilai kembali dan/atau penyampaian hasil sementara penilaian kembali kepada Pihak Utama yang dinilai kembali.

Wimboh menegaskan, perlu diketahui amandemen aturan ini dititikberatkan untuk lebih memperkuat upaya penanganan permasalahan lembaga jasa keuangan melalui penambahan cakupan permasalahan serta upaya dalam percepatan penanganan permasalahan.

"Sehingga lembaga jasa keuangan senantiasa dimiliki dan dikelola oleh pihak-pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan, antara lain mencakup aspek integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan atau kompetensi," katanya.

Beberapa ketentuan lainnya yang ada dalam amandemen ini antara lainnya:

  • Cakupan penilaian kembali Pihak Utama (Pengendali, Pengurus, Pejabat Eksekutif) termasuk sanksi larangan Tidak Lulus.
  • Pihak Utama yang tidak lulus dalam penilaian kembali diperlakukan sebagai pihak terkait sesuai aturan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) dan Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP).

Adapun dalam dokumen FAQ atas aturan ini disampaikan beberapa pertanyaan yang mengemuka dalam aturan ini.

Salah satu pertanyaan soal regulasi ini yakni, "bagaimana konsekuensi dari Pihak Utama yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus terkait pemberian kredit atau pembiayaan terhadap yang bersangkutan di lembaga jasa keuangan?"

OJK menjawab, "Pihak Utama yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus diperlakukan sebagai pihak terkait lembaga jasa keuangan (LJK) antara lain sesuai dengan ketentuan mengenai penyediaan dana oleh LJK kepada pihak terkait sebagaimana dimaksud ketentuan perundangundangan yang berlaku.

Kemudian pertanyaan berikutnya, "berapa jangka waktu bagi Pihak Utama yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus yang diperlakukan sebagai pihak terkait LJK?

OJK pun menjelaskan bahwa jangka waktu perlakuan sebagai pihak terkait LJK sesuai dengan penetapan jangka waktu larangan terhadap Pihak Utama yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos OJK: Ekonomi Membaik, tapi Laju Kredit Masih Terkontraksi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular