GRP Bayar Utang Rp 215 M & Minta Pencabutan PKPU Segera

Tito Bosnia, CNBC Indonesia
02 March 2021 11:00
Foto: Tito Bosnia
Foto: Kuasa Hukum Gunung Raja Paksi, Rizky Hariyo Wibowo, (Tito Bosnia/CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) melakukan proses pembayaran kepada para kreditor dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (01/3/2021).

Pembayaran utang tersebut secara substansial membawa GGRP pada fase akhir upaya pencabutan PKPU Sementara, yang sebelumnya diajukan oleh salah satu kreditor yakni PT Naga Bestindo Utama (NBU).

Kuasa Hukum GGRP, Rizky Hariyo Wibowo mengatakan, seluruh kreditor yang hadir dalam persidangan telah menyetujui skema pembayaran yang dilakukan perseroan. Yakni pembayaran senilai Rp 215 miliar kepada 64 vendor (kreditor) yang jatuh tempo per 24 Februari.

Pembayaran utang dengan mata uang rupiah dilakukan pada hari yang sama, sedangkan untuk utang bervaluta asing dilakukan pada esok harinya di Selasa (02/3/21).

"Dari kreditor semuanya menyetujui, termasuk pihak pemohon. Secara formalitas, sebelum 9 maret 2021 seharusnya Majelis Hakim menetapkan pencabutan PKPU Sementara", ujar Rizky.

Setelah pencabutan PKPU Sementara dilakukan, menurut Rizky klien-nya yakni GGRP dipastikan selanjutnya bisa berfokus pada peningkatan kinerja bisnisnya.

Sementara itu, salah satu kreditor perseroan dengan nilai pembayaran Rp 28,8 miliar, Akim mengatakan, pihaknya menerima skema yang diberikan oleh GGRP menyusul komitmen kerja sama antara kedua belah pihak yang telah berlangsung sejak 10 tahun silam.

Menurutnya, sebagai salah satu produsen baja swasta nasional terbesar, GGRP selama bertahun-tahun sejatinya tetap konsisten melunasi utang-utangnya kepada para kreditur termasuk kepada perusahaannya.

Selain itu, status PKPU Sementara yang dialamatkan ke perseroan oleh salah satu kreditor menurutnya tak masuk akal. Pasalnya, arus kas perseroan yang mencapai Rp 536 miliar sangat jauh berbeda dengan permohonan PKPU yang diajukan oleh NBU yang hanya senilai Rp 1,92 miliar.

"Kami sudah bekerja sama 10 tahun dan tidak bermasalah. Justru kami dirugikan oleh pemohon PKPU (NBU) ini, sebab ada ratusan orang yang bekerja di belakang saya menjadi terdampak. Sehingga hari ini saya sangat puas dengan hasil putusan ini", sebut Akim.

Sementara itu, Santo Wijaya yang merupakan kreditor dengan pembayaran lebih dari Rp 5 miliar mengaku menerima skema pembayaran dari GGRP menyusul laporan kinerja keuangan perseroan yang masih baik.

Perusahaannya juga konsisten memperoleh pembayaran dari GGRP secara tepat waktu selama bertahun-tahun lamanya, hingga terjadi pandemi Covid-19 yang turut menekan kinerja perseroan dan juga industri baja secara umum.

"Kami sudah berhubungan lama dengan GGRP selama ini baik, hingga ada Covid-19. Kemudian kami lihat laporan keuangan juga okay-okay saja, meski di 2020 tertekan. Kreditor lain juga memiliki pandangan yang sama", ujar Santo.

Berakhirnya proses PKPU Sementara yang dialamatkan kepada GGRP, menambah optimisme perseroan dalam menyusun target perusahaan sebagai pemimpin industri baja bertaraf internasional.

Di tengah tekanan industri baja akibat pandemi Covid-19, unfair trade atas menjamurnya produk impor baja, hingga pasokan baja nasional yang berlebih tak menghalangi GGRP untuk berkomitmen dalam melakukan transformasi secara berkelanjutan yang kedepannya dapat berkontribusi pada pertumbuhan industri baja nasional.

Transformasi internal perusahaan ini diharapkan dapat memberi manfaat dalam pengelolaan perusahaan secara lebih transparan agar mempermudah pengawasan dan koordinasi. Diantaranya mencakup bagian operasional, produksi, penjualan hingga keuangan.

Selain itu, perseroan meyakini transformasi merupakan cara untuk kembali menggairahkan bisnis dan membangun kebaikan yang lebih besar bagi industri baja di Indonesia.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waduh! Baru Setahun IPO, Emiten Baja Ini Digugat PKPU

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular