
Gegara Duit Rp 1,9 M, Emiten Baja Cikarang Ini Digugat PKPU

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten baja yang berbasis di Cikarang, Kabupaten Bekasi, PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu mitranya, PT Naga Bestindo Utama (NBU).
Pengajuan PKPU ini dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (10/12/2020) lalu.
Dalam penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary GGRP, Budi Raharjo mengatakan, NBU adalah perusahaan supplier besi tua ke perseroan sejak tahun 2016.
Tercatat, pada periode 10 September 2020 sampai dengan 22 Oktober 2020, NBU memasok besi tua senilai Rp 2,47 miliar.
"Karena kondisi pandemi Covid-19 yang mengakibatkan cashflow perseroan agak terganggu, sehingga pembayaran ke semua supplier sempat tertahan," kata Budi, dikutip Rabu (16/12/2020).
Namun, sejak November kondisi perusahaan mulai kembali normal, sehingga GGRP sudah mulai melakukan pembayaran kepada supplier.
Budi menjelaskan, sebelumnya NBU melayangkan surat somasi kepada perusahaan pada 23 dan 28 Oktober 2020. Kemudian, pada 3-9 November 2020, GGRP melakukan pembayaran sebesar Rp 558,92 juta.
Perseroan juga telah mengundang pihak penggugat untuk membicarakan mengenai pembayaran, namun tidak direspons.
Perseroan juga berupaya melakukan pelunasan setelah sebelumnya dua kembali melakukan transaksi pada 12 dan 26 November, namun transaksi pelunasan sebesar Rp 1,91 miliar ini terjadi gagal transfer.
"Atas kegagalan transfer tersebut, perseroan telah berkali-kali melakukan komunikasi untuk meminta nomor rekening baru, baik melalui surat, email dan WhatsApp pada kurun waktu 16 November - 8 Desember 2020, namun semuanya tidak ada tanggapan dari pihak NBU," urai Budi.
Terkait gugatan PKPU tersebut, GGRP sedang menunggu panggilan dari pengadilan.
Seperti diketahui, sebelumnya NBU menggugat GGRPÂ dengan dengan nomor perkara 432/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Dengan adanya pengajuan ini, pengadilan menerima dan mengabulkan permohonan PKPU tersebut selama 45 hari setelah pengajuan.
Pengadilan juga telah menunjuk hakim dan tiga orang kurator sebagai tim pengurus PKPU tersebut. Sidang pertama perkara ini akan dilakukan pada Kamis (17/12/2020) mendatang.
Gunung Raja Paksi adalah anggota Gunung Steel Group, salah satu perusahaan baja swasta terbesar di Indonesia.
Didirikan pada tahun 1970 di Medan, Sumatera Utara, perusahaan memulai bisnis dengan memproduksi baja panas, secara bertahap memproduksi balok dan lembaran baja. Pada 1991, PT Gunung Naga Mas berganti nama menjadi PT Gunung Raja Paksi. GRP berlokasi di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Indonesia, seluas lebih dari 200 hektare.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waduh! Baru Setahun IPO, Emiten Baja Ini Digugat PKPU