
Meikarta Lolos Pailit, Nasib Tunggakan Rp 7 T Bagaimana?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengembang mega proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) bakal melakukan restrukturisasi atas tagihan piutang dari kreditor dalam putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijalani perusahaan.
Head Of Public Relations Meikarta Jeffrey Rawis mengatakan hal ini diputuskan berdasarkan voting yang dilakukan dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini. Sidang ini dipimpin oleh hakim pengawas Muhammad Sainal S.H M.Hum di Pengadilan Niaga Jakarta.
"... Voting para kreditur/konsumen menghasilkan 99,7% suara menyetujui dan percaya penuh kepada PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) untuk melanjutkan proyeknya hingga waktu yang ditentukan," kata Jeffrey dalam siaran persnya, Selasa (15/12/2020).
Jeffrey menyebutkan hasil voting ini mencerminkan tingkat kepercayaan dan dukungan yang penuh dari pembeli atas proyek Meikarta.
"Kedepan Meikarta akan terus berkomitmen penuh untuk menyelesaikan pembangunan di Distrik 2, serta berinovasi dalam memenuhi kebutuhan para konsumen dan terus membangun komunikasi positif dengan para konsumen dan para penghuni di kota Meikarta," tegasnya.
Seperti diketahui, MSU saat ini tengah dalam proses PKPU dengan nilai utang mencapai Rp 7,01 triliun. Berdasarkan berkas daftar tagihan piutang kepada MSU, nilai tersebut merupakan jumlah dari tagihan yang dikabulkan.
Sedangkan nilai yang diajukan sebelumnya sebanyak Rp 10,56 triliun. Dari nilai tersebut, nilai total piutang yang dibantah senilai Rp 3,55 triliun.
Total tagihan yang dibantah ini paling besar senilai Rp 3,48 triliun yang merupakan tagihan dari China State Construction Engineering Corporation (CSCEC) yang merupakan kontraktor megaproyek Meikarta. Total tagihan dari perusahaan ini yang dikabulkan hanya senilai Rp 124,77 miliar.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waduh! Meikarta Digugat PKPU, Ada Utang Rp 7 T Belum Dibayar