
Catat! Sentimen yang Tentukan Nasib IHSG-Rupiah Pekan Depan

Sentimen ketiga, kali ini dari dalam negeri, adalah keputusan pemerintah yang memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 8 Maret 2021. Artinya, segala bentuk pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat masih akan berlaku setidaknya dua pekan lagi.
Dalam PPKM tahap I (11-25 Januari 2021), pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi hingga pukul 19:00 WIB. Kemudian diperlonggar dalam PPKM tahap II (26 Januari-8 Februari 2021) menjadi maksimal pukul 20:00 dan di PPKM Mikro dilonggarkan lagi jadi maksimal pukul 21:00 WIB.
Kemudian dalam PPKM tahap I dan II, restoran hanya boleh melayani pengunjung yang makan-minum di tempat maksimal 25% dari kapasitas. Dengan PPKM Mikro, kapasitas maksimal dinaikkan menjadi 50%.
Lalu ada soal kehadiran karyawan perkantoran. PPKM tahap I dan II mensyaratkan karyawan yang bekerja dari rumah (work from home) setidaknya 75%. Dalam PPKM Mikro, dikurangi menjadi 50%.
Meski ada pelonggaran, pembatasan tetap pembatasan. Skala ekonomi masih belum optimal, lajunya belum dengan kecepatan penuh.
Kedatangan pengunjung di berbagai lokasi masih di bawah normal, seperti di pusat perbelanjaan ritel dan tempat rekreasi, lokasi transit, atau tempat kerja. Sementara aktivitas di rumah masih lebih tinggi ketimbang hari-hari biasa.
Program vaksinasi anti-virus corona di Indonesia pun berjalan lambat sehingga membuat masyarakat belum merasa aman dan nyaman untuk beraktivitas di luar rumah. Per 18 Februari 2021, baru 1.787.976 dosis vaksin yang sudah disuntikkan ke lengan rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rata-rata tujuh harian vaksinasi ada di 60.741 dosis per hari. Masih sangat jauh dari target yang dicanangkan pemerintah yaitu 1 juta dosis per hari.
PPKM, plus pelaksanaan vaksinasi yang lambat, akan membuat waktu yang dibutuhkan untuk normalisasi kegiatan ekonomi menjadi lebih lama. Prospek pertumbuhan ekonomi kuartal I-2021 pun menjadi samar-samar.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(aji/aji)