Negara-negara Ini Jadi Acuan RI Agar LPI Bisa Cuan

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
25 January 2021 12:17
Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri Rapat Paripurna DPR dengan agenda tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas RUU tentang P2 APBN TA 2019. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri Rapat Paripurna DPR dengan agenda tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas RUU tentang P2 APBN TA 2019. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menjelaskan Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi, yang kini bernama Indonesia Investment Authority (INA) akan dijalankan dengan menggunakan patokan atau benchmark dari berbagai pengelola dana abadi di belahan negara.

Dalam lembar jawaban pemerintah kepada DPR yang diterima CNBC Indonesia, Senin (25/1/2021), dijelaskan bahwa LPI akan beroperasi dengan membentuk master fund, sub fund, maupun usaha patungan.

"Foreign Direct Investor (FDI) akan melakukan co-investment bersama LPI pada master fund, sub-fund maupun membentuk usaha patungan," jelas Pemerintah dalam lembar jawabannya kepada DPR .

Secara tematik fund yang dibentuk akan berinvestasi pada brown field project atau proyek yang bersifat improvement. Artinya proyeknya sudah ada, fisiknya sudah ada, hanya ada beberapa item kegiatan saja yang membutuhkan dana investor.

Brown field project yang diinginkan pemerintah adalah proyek yang sudah memiliki stream pendapatan dengan usaha pengoperasian seperti jalan tol, bandara dan pelabuhan. Beberapa SWF dari negara lain pun, dipastikan akan join bersama INA.

"Beberapa SWF dari dari luar negeri sebagai FDI akan join bersama LPI seperti JBIC (Japan Bank for International Cooperation)-Japan, CDPQ (Caisse de dépôt et placement du Québec)-Canada, dan APFC (American Pacific Corporation)-Amerika Serikat," jelas Pemerintah.

Dalam lembar jawaban pemerintah kepada DPR, juga dijelaskan bahwa INA memiliki beberapa benchmark SWF negara lain untuk menjalankan aksi bisnisnya.

SWF negara lain yang dijadikan benchmark pemerintah untuk menjalankan INA diantaranya Norwegian Oil Fund, Government of Singapore Investment Corporation (GIC), dan National Investment & Infrastructure Fund (NIIF). Berikut penjelasannya secara rinci:

1. Norwegian Oil Fund


Norwegian Oil Fund memiliki fund size US$ 1.099 miliar. Dananya bersumber dari internal (penghasilan minyak). Tujuan investasi yaitu financial return atau keuntungan finansial dan fokus ke publicly listed company atau perusahaan publik secara jangka panjang.

Kriteria investasi paling tinggi di dalam Norwegian Oil Fund adalah investasi saham (equity), yakni 60% dari total aset portofolio. Entitas SWF ini yaitu badan khusus di bawah Bank Sentral Norwegia, dengan framework regulasinya yaitu Government Petroleum Fund Act (disahkan oleh Storting/Norwegian Parliament).

2. Government of Singapore Investment Corporation (GIC)


GIC memiliki fund size US$ 440 miliar. Target investasinya yaitu financial return dan fokus ke publicly listed company secara jangka panjang.

Kriteria investasi dari GIC terdiri dari asset class, yakni global equities, bonds, private equity dan real estate. Entitas SWF didirikan oleh pemerintah Singapura melalui Singapore Companies Act, 1981. Framework regulasi yakni reserve management entities selain Monetary Authority of Singapore (MAS) dan Temasek.

3. National Investment & Infrastructure Fund (NIIF)


NIIF merupakan SWF asal India yang memiliki fund size sebesar US$ 3 miliar. Pengelolaan dananya berasal dari internal dan FDI. Tujuan investasi yakni financial return dan meningkatkan FDI.

Kriteria investasi yaitu menggandeng co-investment partners, mendorong perkembangan sektor infrastruktur jangka panjang. Entitas perusahaan yaitu berbentuk trust yang diinvestasi langsung oleh pemerintah India. Framework regulasi SWF ini yaitu diawasi oleh komite yang diketuai oleh Menteri Keuangan.

HALAMAN SELANJUTNYA, >>>>>>>>>> 3 Nama Dewan Pengawas LPI 

Lembaga Pengelola Investasi atau yang kini bernama Indonesia Investment Authority (INA) dibentuk, dan ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tujuan LPI didirikan yakni untuk memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan sebelumnya.

Tujuan lain LPI didirikan yaitu memberikan kontribusi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya, memperoleh keuntungan, dan menyelenggarakan kemanfaatan umum atau penciptaan lapangan kerja.

Dalam menjalankan INA, pemerintah akan menyiapkan modal awal sekitar Rp15 triliun hingga Rp75 triliun untuk membentuk LPI atau SWF. Dengan modal awal sebesar itu, pemerintah menilai LPI akan mampu menarik atau mengelola investasi yang masuk ke Tanah Air sekitar Rp 225 triliun atau tiga kali lipat dari modal awal.

Baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyetujui usulan tiga nama calon anggota Dewan Pengawas INA. Tiga nama calon Dewas LPI yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan telah disetujui DPR yakni Darwin Cyril Noerhadi, Yozua Makes, dan Haryanto Sahari.

Sementara itu, Istana Kepresidenan angkat bicara perihal pimpinan di lembaga anyar pemerintah di sektor keuangan, Indonesia Investment Authority (INA).

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku sudah mengetahui nama direktur dan dewan pengawas Sovereign Wealth Fund (SWF) tersebut. Namun, ia tak ingin berbicara lebih jauh terkait hal itu.

"Kita sudah tahu, tapi Menkeu akan memberikan penjelasan lebih, Sedang digodok ya, termasuk strukturnya digodok," kata Moeldoko di kantornya.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Sebut Rp 280,5 T Masuk SWF RI: Duit yang Gede Banget!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular