
KAEF Dkk Kena ARB Berhari-hari, Nasib Investornya Bagaimana?

Jakarta, CNBC Indonesia - Lagi dan lagi, saham-saham farmasi kembali ambles pada perdagangan sesi I Senin (25/1/21) pagi. Bahkan, beberapa saham farmasi kembali dilanda auto rejection bawah (ARB) lagi.
Simak gerak emiten farmasi pada perdagangan hari ini, awal sesi I.
Data perdagangan mencatat, seluruh emiten farmasi terkoreksi pada pukul 09:10 WIB dan tiga diantaranya terkena level ARB-nya kembali.
Pelemahan hari ini dipimpin oleh emiten anak usaha Bio Farma yakni PT Indofarma Tbk (INAF) yang ambrol 6,99% ke level Rp 3.990/unit. INAF juga terkena level ARB yang diizinkan, yakni 6%.
Selain INAF, anak usaha Bio Farma lainnya yang hari ini terkoreksi parah dan menyentuh level ARB-nya adalah PT Kimia Farma Tbk (KAEF) yang anjlok 6,94% ke Rp 4.160/unit.
Ada juga anak usaha KAEF sekaligus cucu usaha Bio Farma, yakni PT Phapros Tbk (PEHA) yang juga longsor 6,71% ke Rp 1.530/unit pada pagi hari ini.
Pelemahan lain juga dialami oleh emiten penyedia jarum suntik PT Itama Ranoraya Tbk (IRRA) yang anjlok 6,61% ke level harga Rp 2.400/unit.
Sedangkan pelemahan paling minor dibukukan oleh PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) yang terdepresiasi 2,17% di level Rp 1.580/unit.
Ambrolnya kembali saham farmasi diakibatkan dari sentimen diperpanjangnya kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa wilayah di Jawa dan Bali.
PPKM yang diberlakukan pada 11 Januari tersebut justru berujung pada peningkatan kasus baru infeksi Covid-19, dari 8.692 kasus pada saat itu menjadi 13.632 kasus pada Jumat kemarin. Artinya terjadi kenaikan kasus sebesar 56,8%.
Hal itu membuat pemerintah memperpanjang masa PPKM selama dua minggu kedepan, yakni hingga 8 Februari mendatang.
Keputusan perpanjangan PPKM tersebut itu disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Terbaru, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan per 22 Januari 2021.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," tulis Pergub Nomor 51 Tahun 2021.
Anies meminta kepada semua pihak untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan. Aturan mengenai protokol kesehatan tertuang dalam Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.
Sebagai gambaran, PSBB Transisi di DKI Jakarta dimulai pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Aturan tersebut mengikuti periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan pemerintah pusat.
(chd/chd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Saham Kimia Farma & Indofarma Diobral Investor & Kena ARB