Pak Erick! Saham-saham BUMN Kebakaran Lagi Nih, Ada Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Saham emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali terkoreksi cukup dalam pada perdagangan sesi pertama Senin (25/1/21) awal pekan ini. Diperpanjangnya kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga menjadi penyebab saham BUMN tersebut bertumbangan.
Simak gerak emiten BUMN pada perdagangan hari ini, awal sesi I.
Data perdagangan mencatat, 10 saham BUMN diantaranya terkoreksi hingga 4% lebih, bahkan hingga 6% lebih.
Pelemahan saham BUMN hari ini dipimpin duo emiten anak usaha PT Bio Farma (Persero), yakni PT Indofarma Tbk (INAF) dan PT Kimia Farma Tbk (KAEF). Saham INAF ambles hingga 6,99% ke posisi harga Rp 3.990/unit, sedangkan saham KAEF ambrol hingga 6,94% ke Rp 4.160/unit.
Pelemahan lain juga dialami oleh emiten semen Gresik PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) yang anjlok 6,17% ke level harga Rp 11.400/unit. Pelemahan juga terjadi di emiten BUMN Karya yakni PT PP Tbk (PTPP) yang juga terkoreksi 4,88% ke level Rp 1.850/unit.
Sedangkan penguatan paling minor dari ke-10 saham BUMN dibukukan oleh PT Timah Tbk (TINS) yang terdepresiasi 4,09% di level Rp 2.110/unit.
Melemahnya saham properti diakibatkan dari sentimen PPKM yang diperpanjang hingga 8 Februari mendatang.
PPKM yang diberlakukan pada 11 Januari tersebut justru berujung pada peningkatan kasus baru infeksi Covid-19, dari 8.692 kasus pada saat itu menjadi 13.632 kasus pada Jumat kemarin. Artinya terjadi kenaikan kasus sebesar 56,8%.
Hal itu membuat pemerintah memperpanjang masa PPKM selama dua minggu kedepan, yakni hingga 8 Februari mendatang.
Keputusan perpanjangan PPKM tersebut itu disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Terbaru, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan per 22 Januari 2021.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," tulis Pergub Nomor 51 Tahun 2021.
Anies meminta kepada semua pihak untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan. Aturan mengenai protokol kesehatan tertuang dalam Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.
Sebagai gambaran, PSBB Transisi di DKI Jakarta dimulai pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Aturan tersebut mengikuti periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan pemerintah pusat.
[Gambas:Video CNBC]
Eric Murka Obat Mahal, Saham Farmasi Dilanda Profit Taking
(chd/chd)