Efek Penempatan di SBN, Investasi BP Jamsostek Cuan Gede 2020

Monica Wareza, CNBC Indonesia
18 January 2021 14:30
BP Jamsostek Siapkan Data 15,7 Juta Calon Penerima Subsidi Gaji (CNBC Indonesia TV)
Foto: BP Jamsostek Siapkan Data 15,7 Juta Calon Penerima Subsidi Gaji (CNBC Indonesia TV)

Jika ditilik dari tahun 2016 hingga 2020, dana kelolaan BP Jamsostek dapat tumbuh mencapai 2 kali lipat dengan CAGR (rata-rata pertumbuhan) sebesar 18,74%, hingga mencapai Rp 486,38 triliun.

Padahal sejak tahun 1977 hingga 2015, dana kelolaan BP Jamsostek berada pada angka Rp 206,58 triliun.

"Hal ini jelas membuktikan kinerja BP Jamsostek dalam meningkatkan kepesertaan dan mengelola dana investasi sangat baik dengan peningkatan signifikan dari dana kelolaan yang diperoleh," kata Agus.

Dia menjelaskan, peningkatan dana kelolaan investasinya ini juga tentunya tidak lepas dari protokol penempatan dana yang dimiliki BP Jamsostek yang sangat ketat.

Jika dilihat dari aturan yang dimiliki, sangat kecil kemungkinan penempatan dana investasi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu.

Contohnya pada aturan penempatan dana, kapitalisasi pasar dari emiten yang dituju minimal Rp 3 triliun. Contoh lainnya seperti rerata nilai transaksi saham yang akan dibeli minimal Rp 20 miliar.

"Protokol ketat dalam mengatur penempatan dana investasi ini yang menjadi rahasia BP Jamsostek agar tetap mendapatkan hasil investasi yang selalu meningkat, untuk kepentingan seluruh peserta BP Jamsostek."

Menilik kinerja kepesertaan BP Jamsostek, total 50,72 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek hingga akhir Desember 2020.

Hasil ini merupakan pencapaian yang positif untuk mengakhiri tahun 2020, meski dengan kondisi pandemi Covid-19 yang juga tidak kalah menantang bagi peningkatan kepesertaan. Sementara dari sisi perusahaan peserta atau pemberi kerja, pada periode yang sama capaian yang diraih oleh BP Jamsostek sebesar 683,7 ribu perusahaan.

Melalui inisiatif PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia), BP Jamsostek juga mendorong kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).

Terhitung sejak 2017 sampai dengan akhir Desember 2020, PERISAI ini telah berkontribusi positif terhadap kepesertaan sebesar 1,6 juta peserta dengan total iuran Rp364,2 miliar yang dilakukan oleh 4.694 PERISAI aktif yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sementara untuk perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), terhitung Desember 2020, sebanyak 376,6 ribu PMI telah terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK dengan nilai iuran mencapai Rp31,9 miliar.

"Walaupun banyak terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) akibat berkurangnya pendapatan usaha sebagai dampak dari pandemi Covid-19, kami tetap dapat melakukan akuisisi peserta sebanyak 17,4 juta untuk tahun 2020", jelas Agus.

Meski demikian, dia mengaku lonjakan klaim JHT imbas dari PHK tidak bisa dihindari, yaitu sebesar 15,22% atau sebanyak 2,2 juta pengajuan klaim JHT pada tahun 2019 dengan nominal yang juga melonjak 24,25% atau sebesar Rp26,64 Triliun.

Sepanjang tahun 2020, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan BP Jamsostek mengalami peningkatan sebesar 20,01% atau mencapai Rp36,5 triliun.

Dengan perincian klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp33,1 triliun untuk 2,5 juta kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 34,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1,35 triliun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 221,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1,55 triliun, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 97,5 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 489,47 miliar.

"Tentunya kami akan selalu optimis dengan tetap waspada terhadap tantangan-tantangan yang mungkin akan muncul di depan, seperti dengan mewujudkan transformasi digital berkelanjutan. Tahun 2021 ini harus bisa dijadikan titik balik pulihnya perekonomian Indonesia setelah didera pandemi. Kami siap mendukung upaya ini agar perlindungan menyeluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud," pungkasnya.

(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular