
Efek Penempatan di SBN, Investasi BP Jamsostek Cuan Gede 2020

Jakarta, CNBC Indonesia - Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat karena efek dari pandemi Covid-19, namun meski demikian BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berhasil mencatatkan hasil positif pada kinerja institusi sepanjang tahun 2020 tersebut.
Agus Susanto, Direktur Utama BP Jamsostek, mengatakan positifnya kinerja BP Jamsostek ini tampak dari kinerja pada bidang investasi, kepesertaan, dan pelayanan.
Sepanjang tahun 2020, penerimaan iuran (unaudited) BP Jamsostek tercacat sebesar Rp73,31 triliun, walaupun terdapat implementasi PP 49 Tahun 2020 tentang relaksasi iuran Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JK (Jaminan Kematian) sebesar 99% dan penangguhan Program JP (Jaminan Pensiun) sebesar 99%.
Iuran tersebut ditambah pengelolaan investasi berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan mencapai Rp 486,38 triliun pada akhir Desember 2020.
BP Jamsostek juga mencatatkan hasil investasi sebesar Rp 32,30 triliun, dengan imbal hasil investasi alias yield on investment (YOI) yang didapat sebesar 7,38%.
Dana dan hasil investasi tersebut tumbuh masing masing sebesar 12,59% dan 10,85% dibandingkan tahun akhir 2019.
Agus mengutarakan investasi BP Jamsostek dilaksanakan berdasarkan PP No. 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015, yang mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya.
Ada juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (JOJK) No. 1 tahun 2016 yang juga mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara (SBN) sebesar minimal 50%.
"Untuk alokasi dana investasi, BP Jamsostek menempatkan sebesar 64% pada surat utang, 17% saham, 10% deposito, 8% reksa dana, dan investasi langsung sebesar 1%", tuturnya.
Selama masa pandemi, pengelolaan dana investasi mendapatkan tantangan yang cukup berat, mengingat dampak pandemi Covid-19 dirasakan oleh seluruh bidang usaha di dalam negeri.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), yang pada awal tahun 2020 dibuka melemah, bahkan IHSG sempat terseok ke level 3.000-an pascaditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi global.
"Kondisi pandemi termasuk pasar investasi global dan regional tentunya memiliki pengaruh pada hasil investasi yang diraih oleh industri jasa keuangan pada tahun 2020. Tapi kami telah mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen fixed income [pendapatan tetap] hingga mencapai 74% dari total portofolio, sehingga tidak berpengaruh langsung dengan fluktuasi IHSG," ujar Agus.
Agus mencontohkan pada investasi saham, mayoritas penempatan atau 98% penempatan dana dilakukan pada saham kategori unggulan alias Blue Chip atau saham-saham yang masuk dalam Indeks LQ45.
Meski demikian, penempatan pada saham non LQ45 juga tetap dilakukan dengan menerapkan protokol investasi yang ketat. Jumlah saham non LQ45 tersebut hanya sekitar 2% besarannya dari total portofolio saham BP Jamsostek.
"Untuk saham, BP Jamsostek hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik dan memberikan deviden secara periodik."
"Tentunya faktor analisa fundamental dan review risiko menjadi pertimbangan utama dalam melakukan seleksi emiten. Jadi, tidak ada investasi pada saham-saham gorengan", tegas Agus.
Dia menambahkan, untuk lebih memaksimalkan hasil kelolaan investasi, BP Jamsostek juga mengurangi broker fee atau biaya transaksi penempatan dana dengan manajer investasi.
Agus juga menjelaskan dengan kinerja pengelolaan dana di atas, sebagai Badan Hukum Publik yang bersifat nirlaba, seluruh hasil pengelolaan dana dikembalikan kepada peserta, sehingga BP Jamsostek dapat memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pesertanya mencapai 5,63% p.a (per tahun) yang tentunya selalu di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah yang pada tahun 2020 ini sebesar 3,87%.
NEXT: Dana kelolaan BP Jamsostek
Jika ditilik dari tahun 2016 hingga 2020, dana kelolaan BP Jamsostek dapat tumbuh mencapai 2 kali lipat dengan CAGR (rata-rata pertumbuhan) sebesar 18,74%, hingga mencapai Rp 486,38 triliun.
Padahal sejak tahun 1977 hingga 2015, dana kelolaan BP Jamsostek berada pada angka Rp 206,58 triliun.
"Hal ini jelas membuktikan kinerja BP Jamsostek dalam meningkatkan kepesertaan dan mengelola dana investasi sangat baik dengan peningkatan signifikan dari dana kelolaan yang diperoleh," kata Agus.
Dia menjelaskan, peningkatan dana kelolaan investasinya ini juga tentunya tidak lepas dari protokol penempatan dana yang dimiliki BP Jamsostek yang sangat ketat.
Jika dilihat dari aturan yang dimiliki, sangat kecil kemungkinan penempatan dana investasi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu.
Contohnya pada aturan penempatan dana, kapitalisasi pasar dari emiten yang dituju minimal Rp 3 triliun. Contoh lainnya seperti rerata nilai transaksi saham yang akan dibeli minimal Rp 20 miliar.
"Protokol ketat dalam mengatur penempatan dana investasi ini yang menjadi rahasia BP Jamsostek agar tetap mendapatkan hasil investasi yang selalu meningkat, untuk kepentingan seluruh peserta BP Jamsostek."
Menilik kinerja kepesertaan BP Jamsostek, total 50,72 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek hingga akhir Desember 2020.
Hasil ini merupakan pencapaian yang positif untuk mengakhiri tahun 2020, meski dengan kondisi pandemi Covid-19 yang juga tidak kalah menantang bagi peningkatan kepesertaan. Sementara dari sisi perusahaan peserta atau pemberi kerja, pada periode yang sama capaian yang diraih oleh BP Jamsostek sebesar 683,7 ribu perusahaan.
Melalui inisiatif PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia), BP Jamsostek juga mendorong kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).
Terhitung sejak 2017 sampai dengan akhir Desember 2020, PERISAI ini telah berkontribusi positif terhadap kepesertaan sebesar 1,6 juta peserta dengan total iuran Rp364,2 miliar yang dilakukan oleh 4.694 PERISAI aktif yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sementara untuk perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), terhitung Desember 2020, sebanyak 376,6 ribu PMI telah terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK dengan nilai iuran mencapai Rp31,9 miliar.
"Walaupun banyak terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) akibat berkurangnya pendapatan usaha sebagai dampak dari pandemi Covid-19, kami tetap dapat melakukan akuisisi peserta sebanyak 17,4 juta untuk tahun 2020", jelas Agus.
Meski demikian, dia mengaku lonjakan klaim JHT imbas dari PHK tidak bisa dihindari, yaitu sebesar 15,22% atau sebanyak 2,2 juta pengajuan klaim JHT pada tahun 2019 dengan nominal yang juga melonjak 24,25% atau sebesar Rp26,64 Triliun.
Sepanjang tahun 2020, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan BP Jamsostek mengalami peningkatan sebesar 20,01% atau mencapai Rp36,5 triliun.
Dengan perincian klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp33,1 triliun untuk 2,5 juta kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 34,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1,35 triliun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 221,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1,55 triliun, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 97,5 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 489,47 miliar.
"Tentunya kami akan selalu optimis dengan tetap waspada terhadap tantangan-tantangan yang mungkin akan muncul di depan, seperti dengan mewujudkan transformasi digital berkelanjutan. Tahun 2021 ini harus bisa dijadikan titik balik pulihnya perekonomian Indonesia setelah didera pandemi. Kami siap mendukung upaya ini agar perlindungan menyeluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud," pungkasnya.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BP Jamsostek Sudah Lakukan Investasi Dengan Baik & Prudent
