
Ngeri, Penyaluran Kredit Bank Minus 3 Bulan Beruntun!

Sejak krisis moneter 1998, belum pernah kredit perbankan tumbuh negatif. Bahkan saat krisis keuangan global 2008, perbankan Tanah Air masih ekspansif dalam memberikan kredit.
Namun 2020 memang lain dari yang lain. Gara-garanya adalah pandemi virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19).
Di Indonesia, virus yang awalnya menyebar di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Republik Rakyat China itu secara resmi mulai masuk pada awal Maret 2020. Per 29 Desember 2020, Kementerian Kesehatan melaporkan jumlah pasien positif corona mencapai 727.122 orang.
Sejak kasus pertama dicatat, rata-rata jumlah pasien baru bertambah 2.392 orang setiap harinya. Sedangkan laju pertumbuhan kasus harian ada di 0,05%.
Sejak akhir Maret 2020, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2020.
Pasal 3 PP tersebut menyatakan bahwa PSBB minimal meliputi:
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja.
2. Pembatasan kegiatan keagamaan.
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
PSBB memang agak dilonggarkan mulai awal Juni, tetapi tetap belum bisa kembali ke kondisi pra-pandemi. Pembukaan kembali aktivitas masyarakat (reopening) masih bertahap dan wajib tunduk terhadap protokol kesehatan. Mobilitas masyarakat masih terbatas.
Nah, ini yang membuat sektor PHR nyungsep. Kekhawatiran akan terular virus corona membuat warga +62 belum berani pelesiran. Pemerintah juga masih membatasi operasional tempat-tempat wisata.
Hasilnya, tingkat okupansi hotel anjlok. Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang turun signifikan mulai Maret 2020. Titik terendahnya adalah pada April 2020, di mana kala itu TPK tidak sampai 20%. Terendah setidaknya sejak 1988.
Dihadapkan dengan kondisi bisnis yang luluh lantak, pengusaha PHR tentu mengurungkan niat berekspansi. Untuk apa melakukan ekspansi dan meminjam uang di bank kalau PSBB masih berlaku? Untuk apa ekspansi kalau masyarakat masih takut keluar rumah?