Kacau! Ada 6 Orang Lagi Korban Baru Jouska, Siap Lapor Polisi

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
21 December 2020 08:07
Perwakilan nasabah korban investasi di perusahaan penasihat keuangan PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) kembali melapor ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis ini (12/11/2020). (Syahrizal Sidik/CNBC Indonesia)
Foto: Perwakilan nasabah korban investasi di perusahaan penasihat keuangan PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) kembali melapor ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis ini (12/11/2020). (Syahrizal Sidik/CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus pengaduan kerugian investasi yang dllakukan oleh perusahaan jasa konsultasi keuangan, PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) masih berlanjut. Kali ini sebanyak 6 korban baru akan melapor ke Polda Metrojaya, pada Senin siang ini (21/12/2020).

Berdasarkan salinan undangan konferensi pers, kuasa hukum 6 korban Jouska tersebut yakni Rinto Wardana mengatakan saat ini terdapat 6 orang korban baru yang akan didampingi untuk melakukan Laporan Polisi ke Polda Metrojaya karena ditipu oleh Jouska Grouup.

Jouska adalah perusahaan jasa penasehat keuangan yang didirikan dan dipimpin oleh Direktur Utama Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno.

"Ternyata Laporan Polisi yang telah saya lakukan tanggal 3 September 2020 lalu bukan akhir dari tindakan hukum yang diambil oleh korban investasi Jouska," kata Rinto dalam suratnya, dikutip CNBC Indonesia, Senin (21/12/2020).

"Laporan Polisi ini akan dilakukan pada Senin, 21 Desember 2020 pukul : 14.00 WIB, di SPKT Polda Metrojaya."

Adapun turut hadir dalam laporan nanti siang yakni Safir Senduk(Perencana Keuangan), Aidil Akbar Madjid (IARFC), Muhammad Kharisma (Aperkei ), dan Bima Marzuki(CEO Media Buffet PR).

Pada 12 November 2020, perwakilan nasabah korban investasi Jouska juga sudah melapor ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Kali ini, mereka melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menindaklanjuti laporan sebelumnya pada 3 September 2020.

Penasihat hukum klien Jouska, Rinto, kepada awak media membeberkan, saat itu ada 35 nasabah (belum termasuk 6 korban baru) yang menjadi korban investasi Jouska dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp 13,81 miliar.

"Kita akan melakukan BAP pertama terhadap korban di mana setelah kita melapor membuat laporan polisi tanggal 3 September lalu. Mereka akan ditanyakan beberapa hal terkait dengan peristiwa terjadinya tindak pidana penipuan penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh Jouska Group," kata Rinto, Kamis (12/11/2020).

Rinto memaparkan beberapa temuan baru mengenai kasus ini.

Pertama, update mengenai jumlah kerugian yang meningkat dari sebelumnya hanya Rp 1 miliar pada 3 September lalu dengan 10 nasabah, kali ini ada 25 nasabah baru yang bergabung.

"Sehingga korban total yang bergabung ke saya untuk saya dampingi adalah sekitar 35 orang dengan total kerugian sekitar Rp 13,81 miliar," ujarnya lagi.

Menurut Rinto, nasabah dengan nilai kerugian terbanyak senilai Rp 3,1 miliar, sedangkan kerugian korban yang terkecil adalah Rp 25,54 juta.

Selanjutnya, berdasarkan temuan tim penasihat hukum, ternyata Jouska ini dan afiliasinya dalam grupnya itu tidak memiliki izin sebagai manajer investasi.

"Ini perlu menjadi perhatian bersama bahwa mereka telah melakukan praktek illegal di pasar modal atau pun di Bursa Efek," katanya lagi.

Sebelumnya, CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno mengatakan bahwa proses penyelesaian dana klien Jouska tersebut tidak dilakukan antara Jouska dan klien, melainkan oleh PT Mahesa Strategis Indonesia, perusahaan yang meneken perjanjian dengan klien Jouska untuk investasi saham.

Adapun Jouska hanya bertindak sebagai pihak yang memberikan jasa advisory atau jasa penasihat keuangan, konsultasi. Dalam hal ini Aakar juga menjabat sebagai Komisaris Utama dari Mahesa tersebut.

"Yang selama ini kami lakukan itu penyelesaian damai dengan klien atau settlement. Itu pun dengan Mahesa, karena kontrak klien dengan Jouska adalah advisory [jasa penasihat keuangan, konsultasi]. Jadi settlement kemarin on behalf [atas nama] Mahesa," kata Aakar kepada CNBC Indonesia, Jumat (2/10/2020).

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya tak pernah melakukan ganti rugi kepada klien, sebab dalam berinvestasi tidak bisa dilakukan ganti rugi karena adanya pergerakan harga saham yang sudah menjadi risiko pasar.

Aakar mengakui bahwa saat ini proses penyelesaian proses penyelesaian dana ini saat ini masih berjalan lambat. Lantaran banyak pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

"Ada progress tapi lambat. Karena pihak yang harusnya ikut bertanggung jawab masih belum final," lanjutnya.

Dia menyebutkan, pihak-pihak yang dimaksud antara lain adalah Mahesa Strategis Indonesia, perusahaan sekuritas, emiten dan konsultan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO).

Selain di Polda, perjuangan juga berlanjut di pengadilan.

Pada 19 November lalu, 45 klien Jouska pun mengajukan gugatan melawan hukum melalui Pengadilan Negara Jakarta Pusat atas beberapa pihak dengan total nilai gugatan Rp 64 miliar.

Kantor hukum Munde Herlambang & Partners mewakili 45 orang klien Jouska telah mendaftarkan gugatan melawan hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (18/11). Gugatan tersebut telah diterima dengan register perkara No.676.Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst pada 19 November 2020.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Parah! 41 Klien Polisikan Jouska, Boncos sampai Rp 18 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular