
Parah! 41 Klien Polisikan Jouska, Boncos sampai Rp 18 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Belum selesainya masalah investasi yang dilakukan oleh PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) berbuntut adanya pelaporan tambahan dari enam mantan kliennya ke Polda Metro Jaya, Jakarta.
Sebanyak enam klien baru bergabung ini memiliki nilai investasi senilai Rp 3,3 miliar.
Penasihat hukum klien, Jouska Rinto Wardana mengatakan laporan ini telah didaftarkan ke kepolisian. Namun karena ini masing menyangkut kasus hukum yang sama dan dikenakan pasal yang sama, pihak kepolisian memutuskan untuk menggabungkan laporan kali ini dengan laporan beberapa bulan lalu.
"Ini memang pada September lalu kita laporkan orang yang sama, pasal yang sama dan duduk peristiwanya sama. Kalau kayak gitu menambah kekuatan, kalau kemarin ada 35 nah dengan hari ini jadi 41," kata Rinto kepada CNBC Indonesia, ketika ditemui di kawasan Polda Metro Jaya, Senin (21/12/2020).
Dia mengungkapkan, dengan adanya laporan baru ini dengan kerugian Rp 3,3 miliar, menjadikan nilai kerugian investasi nasabah Jouska yang dikawalnya mencapai Rp 18 miliar (dari sebelumnya Rp 14,7 miliar), dengan jumlah mencapai 41 orang.
Saat ini pihak klien yang diwakili oleh kuasa hukumnya ini masih terus berkoordinasi dengan tim penyidik dari Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Adapun saat ini kasus tersebut masih terus berlangsung, namun memang sempat mengalami hambatan dengan adanya pandemi Covid-19.
Adapun turut hadir dalam laporan siang ini adalah Aidil Akbar Madjid (International Association of Registered Financial Consultants/IARFC) dan Muhammad Kharisma (Asosiasi Perencana Keuangan Indonesia/Aperkei).
Laporan ini menindaklanjuti upaya hukum yang sama yang dilaksanakan pada 12 November 2020 lalu yang sebelumnya juga pernah dilakukan pada 3 September 2020.
Berdasarkan temuan tim penasihat hukum, ternyata Jouska ini dan afiliasinya dalam grupnya itu tidak memiliki izin sebagai manajer investasi.
"Ini perlu menjadi perhatian bersama bahwa mereka telah melakukan praktek ilegal di pasar modal atau pun di Bursa Efek," katanya lagi.
Sebelumnya, CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno mengatakan bahwa proses penyelesaian dana klien Jouska tersebut tidak dilakukan antara Jouska dan klien, melainkan oleh PT Mahesa Strategis Indonesia, perusahaan yang meneken perjanjian dengan klien Jouska untuk investasi saham.
Adapun Jouska hanya bertindak sebagai pihak yang memberikan jasa advisory atau jasa penasihat keuangan, konsultasi. Dalam hal ini Aakar juga menjabat sebagai Komisaris Utama dari Mahesa tersebut.
"Yang selama ini kami lakukan itu penyelesaian damai dengan klien atau settlement. Itu pun dengan Mahesa, karena kontrak klien dengan Jouska adalah advisory [jasa penasihat keuangan, konsultasi]. Jadi settlement kemarin on behalf [atas nama] Mahesa," kata Aakar kepada CNBC Indonesia, Jumat (2/10/2020).
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya tak pernah melakukan ganti rugi kepada klien, sebab dalam berinvestasi tidak bisa dilakukan ganti rugi karena adanya pergerakan harga saham yang sudah menjadi risiko pasar.
Aakar mengakui bahwa saat ini proses penyelesaian proses penyelesaian dana ini saat ini masih berjalan lambat. Lantaran banyak pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
"Ada progress tapi lambat. Karena pihak yang harusnya ikut bertanggung jawab masih belum final," lanjutnya.
Dia menyebutkan, pihak-pihak yang dimaksud antara lain adalah Mahesa Strategis Indonesia, perusahaan sekuritas, emiten dan konsultan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO).
Selain di Polda, perjuangan juga berlanjut di pengadilan.
Pada 19 November lalu, 45 klien Jouska pun mengajukan gugatan melawan hukum melalui Pengadilan Negara Jakarta Pusat atas beberapa pihak dengan total nilai gugatan Rp 64 miliar.
Kantor hukum Munde Herlambang & Partners mewakili 45 orang klien Jouska telah mendaftarkan gugatan melawan hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (18/11). Gugatan tersebut telah diterima dengan register perkara No.676.Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst pada 19 November 2020.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kacau! Ada 6 Orang Lagi Korban Baru Jouska, Siap Lapor Polisi
