
Simak 8 Kabar Pasar Sebelum Trading, Banyak yang Positif Nih!

Jakarta, CNBC Indonesia - Instruksi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan kepada Gubernur DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat mulai Kamis, 18 Desember 2020 menjadi sentimen negatif yang menekan pasar saham.
Pada perdagangan Rabu kemarin (15/12/2020), Indeks Harga Saham Gabungan ditutup melemah 0,04% ke level 6.010,12 poin dengan nilai transaksi mencapai Rp 17,64 triliun dan frekuensi sebanyak 1,32 juta kali. Meski demikian, pelaku pasar asing tercatat melakukan aksi beli bersih senilai Rp 852,14 miliar.
Saham-saham yang banyak ditransaksikan kemarin antara lain, PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), PT XL Axiata Tbk (EXCL), PT Astra International Tbk (ASII) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
Sebelum memulai perdagangan Rabu, (16/12/2020), cermati aksi dan peristiwa emiten berikut ini yang dihimpun dalam pemberitaan CNBC Indonesia:
1. KFC Tutup 33 Gerai di Stasiun dan Bandara
Emiten pengelola restoran cepat saji KFC, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) telah menutup sebanyak 33 gerai milik perseroan imbas pandemi Covid-19. KFC selama sembilan bulan pertama 2020 tercatat membukukan kerugian sebesar Rp 298 miliar.
Manajemen FAST, dalam pengumumannya di laman keterbukaan informasi menyampaikan, ada beberapa pertimbangan penutupan gerai tersebut.
Pertama, karena gerai KFC berada di transit point seperti bandara atau stasiun. Kedua, karena pemilik area properti di mana gerai KFC berada tutup sementara.
"33 gerai KFC tersebut bukan berarti tutup atau berhenti beroperasi, jika nantinya keadaan sudah membaik dan area properti sudah buka kembali, kami berencana untuk mengoperasikan kembali 33 gerai tersebut," tulis pengumuman tersebut, dikutip Selasa (15/12/2020).
2. Sah! Hery Gunardi Resmi Jadi Dirut Bank Syariah Indonesia
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) resmi menunjuk sejumlah nama menjadi pengurus bank tersebut. Hery Gunardi yang saat ini menjabat sebagai Ketua Project Management Office merger tiga bank syariah milik BUMN ditetapkan menjadi direktur utama.
Bank Syariah Indonesia, merupakan penggabungan tiga bank yaitu PT Bank BRISyariah Tbk (BRIS), PT Bank Mandiri Syariah dan PT Bank BNI Syariah. BRIS merupakan entity suvivor yang menerima penggabungan tiga bank tersebut.
RUPSLB berlangsung pada Selasa (15/12/2020), pukul 11.30 WIB yang dihadiri Wakil Menteri Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo.
3. Meikarta Lolos Pailit, Nasib Tunggakan Rp 7 T Bagaimana?
Pengembang mega proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) bakal melakukan restrukturisasi atas tagihan piutang dari kreditor dalam putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijalani perusahaan.
Head Of Public Relations Meikarta Jeffrey Rawis mengatakan hal ini diputuskan berdasarkan voting yang dilakukan dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini. Sidang ini dipimpin oleh hakim pengawas Muhammad Sainal S.H M.Hum di Pengadilan Niaga Jakarta.
"... Voting para kreditur/konsumen menghasilkan 99,7% suara menyetujui dan percaya penuh kepada PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) untuk melanjutkan proyeknya hingga waktu yang ditentukan," kata Jeffrey dalam siaran persnya, Selasa (15/12/2020).
Seperti diketahui, MSU saat ini tengah dalam proses PKPU dengan nilai utang mencapai Rp 7,01 triliun. Berdasarkan berkas daftar tagihan piutang kepada MSU, nilai tersebut merupakan jumlah dari tagihan yang dikabulkan. Sedangkan nilai yang diajukan sebelumnya sebanyak Rp 10,56 triliun. Dari nilai tersebut, nilai total piutang yang dibantah senilai Rp 3,55 triliun.
4. Waduh! Kresna Life Kena Sanksi OJK Lagi, Kasus Apa?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan pembatasan kegiatan usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life. Pengumuman ini disampaikan Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Moch. Ihsanuddin dalam surat nomor Peng-29/NB.2/2020.
"Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha diberikan kepada PT Asuransi Jiwa Kresna karena tidak memenuhi rekomendasi dan pemenuhan sanksi hasil pemeriksaan tahun 2020," tulis Ihsanuddin, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (15/12/2020).
Ada tiga pon yang disampaikan OJK. Pertama, menurunkan konsentrasi penempatan investasi pada pihak terafiliasi Grup Kresna, hal ini agar perusahaan dapat memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur bahwa Perusahaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi.
Kedua, menyelesaikan kewajiban terhadap seluruh pemegang polis, antara lain dengan membuat kesepakatan penyelesaian kewajiban.
Perusahaan melanggar ketentuan Pasal 40 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Terakhir, memenuhi ketentuan Rasio Pencapaian Solvabilitas minimum sebesar 100%. Perusahaan melanggar ketentuan Pasal ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur bahwa Perusahaan setiap saat wajib memenuhi Tingkat Solvabilitas paling rendah 100% (seratus persen) dari MMBR.
BERSAMBUNG KE HALAMAN BERIKUTNYA >>>