Parah Bat! 7 Kasus Gagal Bayar Ini Bikin Boncos Rp 49 T

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
16 November 2020 15:17
demo nasabah jiwasraya di kantor jiwasraya
Foto: Nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya melakukan aksi damai di Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta, Jumat, (11/9). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

1. PT Asuransi Jiwasraya Persero (estimasi kerugian negara Rp 16,8 T)

Skandal Jiwasraya menjadi pemberitaan yang begitu ramai di media massa. Jiwasraya pertama kali mengumumkan gagal bayar pada Oktober 2018. Dalam pengumuman itu, Jiwasraya tak mampu lunasi klaim polis nasabah sebesar Rp 802 miliar.

Kemudian angka gagal bayar produk JS Saving Plan pun terus bertambah. Manajemen baru Jiwasraya pun menegaskan tidak akan sanggup membayar polis JS Saving Plan milik nasabah senilai Rp 12,4 triliun yang jatuh tempo Oktober-Desember 2019. Namun perseroan akan berupaya mengusahakan pengembalian dana polis tersebut ke nasabah, di tahun 2020.

"Tentu tidak bisa [dikembalikan secepatnya], sumbernya dari corporate action. Mohon maaf ke nasabah, dari awal saya enggak bisa pastikan tanggal berapa karena ini dalam proses," kata Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).

Hexana menyebut tetap akan mengusahakan pengembalian dana polis tersebut ke nasabah pada tahun ini dengan cara mencari dana dari investor dengan skema penjualan anak usaha PT Jiwasraya Putera.

Dalam dokumen Periode Penyehatan Jiwasraya, yang diperoleh CNBC Indonesia, disebutkan periode penyehatan Jiwasraya terbagi dalam lima periode, yakni Periode I 2006-2008, Periode II 2009-2010, Periode III 2011-2012, Periode IV 2013-2017, dan Periode V 2018-sekarang.

Pada Periode I, terungkap defisit pertama kali terjadi per 31 Desember 2006 adalah sebesar Rp 3,29 triliun.

"Isu utama perusahaan adalah adanya defisit yang disebabkan jumlah aset perusahaan yang jauh lebih rendah dari kewajibannya. Pada 2006, diketahui defisit perusahaan menembus Rp 3,29 triliun," tulis dokumen tersebut.

Adapun defisit Jiwasraya ini semakin membengkak setiap tahun. Pada 2008, defisit secara internal dihitung mencapai Rp 5,7 triliun, ini di bawah angka yang diberikan aktuaris independen yang memperkirakan defisit pada 2008 mencapai Rp 8-10 triliun.

Kasus Jiwasraya pun saat ini mengarah pada dugaan korupsi dan tengah disidangkan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga merilis perhitungan kerugian negara (PKN) akibat kasus mega skandal Jiwasraya.Hasilnya, jumlah PKN yang dihitung BPK mencapai Rp 16,81 triliun. Jumlah itu terdiri dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun. Jumlahnya beda tipis dengan proyeksi awal Kejaksaan Agung (Kejagung) Rp 17 triliun.

Sudah ada vonis terhadap enak terdakwa kasus ini pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat. Selain ada vonis, masih ada 2 tersangka dan 13 tersangka perusahaan manajer investasi yang tengah diperiksa oleh Kejaksaan Agung.

2. PT Asuransi Jiwa Kresna/Kresna Life (estimasi nasabah Rp 6,4 T)

Kresna Life mengalami gagal bayar dua produk asuransinya. Kedua produk tersebut Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK).

"Pada 20 Februari Kresna memberikan surat untuk memperpanjang polis secara sepihak selama 6 bulan sampai Agustus. Tapi setelah itu, pada 14 Mei, manfaat disetop, jadi dari 20 Mei, sebetulnya manfaat masih ada [sampai Agustus]," kata salah satu nasabah Kresna Life, saat ditemui CNBC Indonesia, di gedung OJK.

Atas pemeriksaan Kresna Life, OJK pun mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Kresna Life yang dinilai telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya.

Sanksi ditetapkan melalui surat OJK nomor S - 342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020, sebagaimana disampaikan oleh Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi.

Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode tahun 2019 yang dilakukan pada Februari 2020. Pada pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Kresna Life khususnya pada produk K-LITA.

Dari pelanggaran tersebut, OJK melakukan tindakan pengawasan di antaranya mewajibkan Kresna Life untuk membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis.

Pada Februari 2020, untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar dan melindungi kepentingan pemegang polis, OJK memerintahkan Kresna Life untuk menghentikan produk K-LITA.

OJK tetap meminta manajemen dan pemegang saham Pengendali/Pengendali Asuransi Jiwa Kresna untuk bertanggungjawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis karena ini sudah kesepakatan ataupun ikatan perdataan antara Asuransi Jiwa Kresna dengan pemegang polis.

Dari dokumen yang diperoleh CNBC Indonesia, untuk produk K-Lita Kresna, manfaat investasi yang ditawarkan sejak 10 Juni 2019 cukup tinggi, di atas rata-rata deposito perbankan bahkan ada yang manfaat investasi per tahunnya mencapai 9,75% fixed rate.

Perinciannya, untuk kategori pertama dengan jumlah premi di kisaran Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, imbal hasil dengan jangka 3 bulan sebesar 7,75%, tertinggi 24 bulan 9%.

Pada kategori kedua, dengan nilai premi Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar, imbal hasilnya 8% untuk jangka waktu pembayaran premi 3 bulan dan 9,25% untuk 24 bulan.

Kategori selanjutnya dengan nilai premi Rp 1 miliar sampai Rp 2,5 miliar, manfaat investasi sebesar 8,25% dengan jangka waktu 3 bulan dan tertinggi 9,50% untuk jangka waktu 24 bulan.

Terakhir, premi di atas Rp 2,5 miliar, imbal hasilnya sebesar 9% untuk jangka waktu 3 bulan dan 24 bulan sebesar 9,75%.

Pada 4 November pekan lalu, OJK resmi mengakhiri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada Kresna Life melalui surat nomor S- 458/NB.2/2020 tanggal 4 November 2020. Sanksi OJK ini diberikan sejak 3 Agustus lalu atau sekitar 3 bulan.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan NonBank II OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan pengakhiran Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha diberikan karena Kresna Life telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi dengan memenuhi ketentuan dengan melaksanakan rekomendasi pemeriksaan tahun 2019.

"Dengan diakhirinya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, Kresna Life dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 4 November 2020 dan senantiasa mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku," katanya seperti dikutip laman resmi OJK, Minggu (15/11/2020).

Sebelumnya nasabah mengatakan jumlah gagal mencapai angka Rp 6,4 triliun. "Kresna itu ada 8.900 nasabah, 11.000 polis korbannya, dengan Rp 6,4 triliun dananya yang saat ini bermasalah di Kresna," kata Retna, salah satu perwakilan nasabah Kresna Life dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI, Selasa (25/8/2020)

(tas/tas)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular