Wah, Nasabah Sebut Indosterling Mark Up Aset buat Bayar Utang

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
26 November 2020 12:57
Konferensi pers gagal bayar Indosterling, 26 Agustus 2020/Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
Foto: Konferensi pers gagal bayar Indosterling, 26 Agustus 2020/Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Kuasa hukum perwakilan 58 nasabah PT Indosterling Optima Indonesia (IOI) menolak skema pembayaran kerugian investasi High Yield Promissory Notes (HYPN) yang ditawarkan IOI karena tidak membayar secara tunai, melainkan lewat aset properti di Menteng, Jakarta Pusat.

Usut punya usut, berdasarkan penyelidikan kuasa hukum perwakilan nasabah, Andreas, ternyata nilai aset yang ditawarkan PT IOI melebihi dari nilai yang seharusnya atau sudah di-mark up.

"Betul mereka mau memberikan jaminan yang di Menteng, tetapi kenapa kami tolak? karena harga yang berdasarkan informasi di surat tersebut adalah Rp 74 miliar sekian, setelah saya konfirmasi ke lapangan itu hanya Rp 38 miliar sampai Rp 39 miliar," kata Andreas, di Gedung Insurtech, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2020).

Andreas juga menyebut, perwakilan nasabah ingin ada itikad baik dari Indosterling, grup usaha yang didirikan oleh Sean William Hanley.

"Jadi kalau mereka mau melakukan perdamaian atau melakukan pembayaran atau itikad baik itu jangan di-mark up," imbuhnya.

HYPN adalah produk Indosterling High Yield Promissory Notes HYPN yang ditawarkan ke nasabah dengan imbal hasil 9-12%. Kemudian terjadi gagal bayar sejak April 2020 yang potensi kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 1,9 triliun dari 1.041 nasabah.

Konferensi Pers IndosterlingFoto: Konferensi Pers Indosterling
Konferensi Pers Indosterling

Tolak Cabut Gugatan

Tak hanya menolak skema pembayaran kerugian dengan aset properti, nasabah juga menolak klaim sepihak Indosterling Optima Indonesia atau IOI yang menyebut sebanyak 58 nasabah IOI sudah mencabut gugatan di Kepolisian dan menempuh jalan damai.

Andreas menegaskan, pihaknya tidak mencabut perkara pidana tersebut dan tidak mengambil jalan damai.

"Dikatakan [Kuasa hukum IOI] kami perwakilan 58 nasabah itu sudah bersepakat dan sudah berdamai dan akan mencabut perkara ini ke Bareskrim. Kami nyatakan hari ini, itu adalah bohong," katanya.

Dia memastikan semua nasabah yang dia wakili belum ada satupun yang setuju untuk mencabut perkara di kepolisian. Artinya, mereka tetap meminta kasus ini dituntut secara pidana, sembari proses PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) tetap berjalan.

"Di sini semua nasabah tidak ada satu pun, belum ada satu pun yang menyetujui untuk dicabut perkaranya," sebutnya.

Sementara itu, terkait percepatan pembayaran kerugian dari skema PKPU dari yang seharusnya dibayarkan Maret 2021 menjadi Desember 2020, Andreas menyebut nasabah menyambut baik itikad baik tersebut.

Akan tetapi, menurutnya, itu hanya pengalihan isu dari perkara pidana menjadi perdata. "Kalau memang dari PT IOI itu ingin menyelesaikan perkara ini dengan peserta PKPU, kami tidak akan melarang, itu hak mereka untuk mendapatkan uangnya kembali. Tetapi, untuk yang pidana jangan coba-coba dilarikan ke perdata," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum IOI, Hardodi menyatakan, kliennya berencana mempercepat skema pembayaran dalam putusan PKPU dari yang seharusnya dibayarkan Maret 2021 menjadi Desember 2020.

Hardodi menyatakan, percepatan pembayaran tersebut baru dilakukan untuk pembayaran tahap pertama saja kepada 7 kelompok sesuai dengan skema perdamaian dalam putusan PKPU.

"IOI ingin menyampaikan kepada seluruh nasabah percepatan pembayaran PKPU dijadwalkan Maret akan percepat di Desember 2020," kata dia saat jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2020).

Secara rinci, dalam skema putusan PKPU, ada sebanyak 7 kelompok kreditur. Skema pembayaran ini akan dilakukan bertahap sampai tahun 2027.

Kelompok pertama, akan dibayarkan sebesar 5% dari nilai investasi, kelompok kedua 2,5%. Berikutnya, kelompok ketiga dan keempat sebesar 1,5%. Sedangkan kelompok empat sampai dengan tujuh akan dibayarkan sebesar 1% dari nilai investasi.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Indosterling Jadi Tersangka, Buntut Gagal Bayar Rp 1,9 T?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular