
Terseret Gagal Bayar Indosterling, Siapa Sean William Henley?

Jakarta, CNBC Indonesia - Nama pendiri Grup Indosterling, Sean William Henley, mulai ramai diberitakan setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Penetapan Direktur Utama PT Indosterling Optima Investa (IOI) itu diduga karena buntut dari kasus gagal bayar atas produk High Yield Promissory Notes (HYPN).
Lantas siapa sebetulnya William Henley?
William adalah pendiri dari Grup Indosterling yang dibangun pada tahun 2011. Berdasarkan keterangan situs resmi Indosterling, perusahaan ini menawarkan jasa penasihat keuangan atau advisory dan structuring, deal execution, fund raising, strategic investment dan investment management.
Salah satu anak usahanya yakni PT Indosterling Aset Manajemen yang fokus pada pengelolaan investasi termasuk reksa dana. Selain itu ada pula emiten teknologi digital yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) yakni PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) dengan anak usaha di antaranya Technomedia Sarana Semestar, Indosterling Wahana Digimedia, dan Techmonedia Intercom Cemerlang.
Induk usaha TECH yakni PT Indosterling Sarana Investa.
Perusahaan TECH ini mencatatkan saham perdana di BEI pada Kamis (4/6/2020). Perseroan saat itu menjadi emiten ke-28 di tahun ini yang dicatatkan di papan pengembangan.
Perseroan menawarkan 251,30 juta saham atau setara dengan 20% dari modal ditempatkan dan disetor penuh dengan harga pencatatan perdana sebesar Rp 160/saham. Dengan demikian, dari aksi korporasi penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) ini, perseroan meraih dana Rp 35 miliar.
Saat IPO, perusahaan dengan kode saham TECH ini menunjuk PT Sinarmas Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi efek. Sedangkan PT Philip Sekuritas dan PT Semesta Indovest bertindak sebagai penjamin emisi efek.
Saat debut perdana Kamis itu, data BEI mencatat, saham TECH terpantau menguat 35% ke posisi Rp 216 per saham, naik 56 poin dengan nilai kapitalisasi pasar Rp 271,36 miliar.
Pada Senin siang ini (16/11/2020), saham TECH minus 1,46% di level Rp 135/saham.
Mengacu data prospektus IPO Indosterling Technomedia, William adalah Warga Negara Indonesia, berusia 49 tahun. Dia menjabat sebagai Komisaris Utama perseroan sejak 2011. Namun laporan keuangan TECH per September 2020 mencatat William menjadi Komisaris TECH.
Dia memperoleh gelar Bachelor of Business (Banking and Finance) dari Monash University, Australia pada tahun 1995
Dia mulai menjabat Direktur di IndoSterling Sarana Investa, induk TECH, pada 2020 hingga saat ini. Sebelumnya dia menjabat Head of Retail Equity Division di PT CIMB-GK Securities Indonesia 2008-2009, Managing Director di PT Valbury Asia Securities (2007-2008), Associate Director di PT UBS AG, Indonesia (2004-2006). Kariernya berawal di Institutional Sales di PT Lippo Securities pada 1996-1999.
![]() Sean William Henley/Dok Prospektus Indosterling Technomedia |
Situs resmi Indosterling mencatat, William mendirikan IndoSterling Capital pada tahun 2011 dan menjabat sebagai CEO perusahaan.
"Dia memimpin tim spesialis investasi yang bekerja erat dengan investor bernilai tinggi dan perusahaan menengah untuk mengidentifikasi dan memanfaatkan peluang penciptaan nilai di Indonesia dan di seluruh pasar Asia-Pasifik," tulis situs resmi Indosterling.
"William memiliki lebih dari 20 tahun pengalaman kewirausahaan dan pasar keuangan. Selain mendirikan IndoSterling Capital, ia adalah pemilik tunggal IndoSterling Holding Company, yang memiliki posisi kuat di pasar modal, investasi, teknologi informasi dan sektor konsumen Indonesia," tulis situs Indosterling.
Tersangka
Kuasa hukum William Henley, Hardodi dari HD Law Firm memang membenarkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri Cq Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada 30 September 2020 lalu.
Informasi ini juga disampaikan di keterbukaan informasi dengan Nomor: S-06953/BEI.PP1/11-2020. Hal ini mengingat William Henley adalah Komisaris dari TECH.
Saat ini, perkembangan proses hukum tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Namun, penetapan tersangka tersebut bukan berarti kliennya telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor.
Sebab, menurutnya, dalam penegakan hukum di Indonesia, ada asas praduga tidak bersalah yang diatur dalam Penjelasan Umum KUHAP butir 3 huruf c dan di dalam pasal 8 Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Adapun, upaya hukum yang saat ini sedang ditempuh tim kuasa hukum adalah menyelesaikan kewajiban melalui putusan homologasi kepada nasabah melalui putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.174/PDT-SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST pada 2 Agustus 2020.
Selanjutnya, langkah lainnya ialah mengikuti proses hukum sesuai hukum acara pidana dan melakukan pendekatan dengan nasabah yang tidak terkait dengan putusan PKPU secara persuasif.
"Kami juga menyiapkan langkah hukum praperadilan," kata Hardodi, dalam suratnya yang diterima CNBC Indonesia, Senin (16/11/2020).
Adapun dalam keterbukaan informasi diBEI, disebutkan, "upaya hukum yang telah ditempuh oleh Sean William Henley adalah menyelesaikan kewajiban kepada para kreditor yang telah diputus dalam putusan perkara PKPU, dengan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dijelaskan pada lampiran surat dari kuasa hukum nomor Ref_19/HD/LTR/XI/2020."
CNBC Indonesia sudah mengonfirmasi mengenai gagal bayar ini kepada William Henley, namun ia menolak berkomentar dan menyarankan agar menghubungi kuasa hukumnya.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Indosterling Jadi Tersangka, Buntut Gagal Bayar Rp 1,9 T?