
Hotman Paris: Maybank Siap Ganti Uang Winda Rp 22 M!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) Hotman Paris Hutapea menyatakan telah menyarankan Maybank untuk mengganti dana milik Winda Lunardi dan ibunya yang raib Rp 22 miliar di rekening tabungannya.
Hal ini disampaikan Hotman di acara talkshow yang disiarkan di TV swasta semalam. Hotman memastikan, penggantian dana tetap dilakukan meski saat ini proses hukum sedang berjalan.
"Dengan itikad baik, saya suruh Maybank membayar walaupun keganjilan ini sangat parah," kata Hotman Paris, Kamis kemarin (13/11/2020).
Hotman melanjutkan, di tengah pro dan kontra ini, Maybank dipastikan akan membayar kerugian yang dialami Winda. Tak hanya itu, dia juga menyebut Maybank adalah bank besar yang sampai akhir tahun 2019 mengelola simpanan nasabah sebesar Rp 110,6 triliun dan memiliki total aset senilai Rp 169,1 triliun.
"Kami maybank akan bayar. Suruh Winda dan bapaknya ke Kopi Johny, saya akan usahakan Maybank mau bayar asalkan dengan win win solution, ini janji saya, Maybank bersedia membayar walaupun ada kejanggilan seperti ini," kata Hotman melanjutkan.
Sejumlah elemen masyarakat sebelumnnya mendesak agar Maybank bertanggungjawab atas raibnya dana milik atlet E-sports tersebut.
Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai, mencuatnya kasus pembobolan senilai Rp 22 miliar yang dialami Winda tentu menjadi preseden yang buruk bagi industri perbankan nasional.
"Kejadian ini sudah berkali kali dan bank yang bisnisnya adalah trust, ternyata ini merusak kepercayaan masyakat itu sendiri. Uang amblas, tragisnya dipicu internal perbankan itu sendiri," kata Tulus.
Oleh sebab itu, YLKI mendorong OJK memanggil kedua pihak untuk melakukan mediasi. Sebab, pernyataan kedua pihak di media saat ini saling berseberangan. Upaya mediasi ini dapat dilakukan di tengah proses hukum yang saat ini masih berjalan terkait penetapan A, Kepala Cabang Maybank Cipulir sebagai tersangka.
"Mediasi bisa dilakukan secara paralel, ada aspek pidana berjalan, dan perdata. Kalau tunggu putusan pidana lama," katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, saat rapat dengan anggota DPR Komisi XI menyatakan, pihaknya sangat berhati-hati dalam menanggapi persoalan Maybank, karena saat ini hal tersebut sudah masuk ke ranah hukum.
Wimboh meyakini ada hal yang dilakukan 'sesuatu' yang dilakukan Maybank di luar pengawasan OJK.
"Mohon tunggu, tidak enak kalau mendahului penegak hukum. Karena Maybank sendiri sudah melaporkan dan nasabah sudah melaporkan. Ada sesuatu, tapi kami yakin ini akan objektif dan transparan. Kalau nasabah tidak bersalah, uangnya pasti akan kembali," jelas Wimboh memberikan tanggapan.
(hps/hps) Next Article Hotman: Kasus Rekening Nasabah Maybank Bukan Pembobolan Biasa