Soal Maybank, Bos OJK: Kalau Nasabah Gak Salah, Uangnya Balik

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
12 November 2020 19:25
Ketua DK OJK Wimboh Santoso
Foto: Tangkapan layar Youtube Kemenkeu

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dicecar oleh beberapa anggota DPR Komisi XI mengenai persoalan raibnya dana nasabah milik atlet e-sport Winda Lunardi dan ibunya Floleta, senilai Rp 22 miliar di PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII).

Anggota Komisi XI Fraksi PAN John Erizal dan Anggota Komisi XI Fraksi PKS Anis Byarwati memiliki pandangan yang sama. Keduanya menegaskan OJK sebagai otoritas pengawas perbankan, harus ikut menengahi persoalan hilangnya dana nasabah milik Winda di Bank Maybank tersebut.

"Uang orang raib itu seperti apa kita menjaganya. Mekanisme seperti apa yang diperlukan OJK, Bank Indonesia, dan seterusnya untuk menjaga ini semua?," kata John Erizal di ruang rapat Komisi XI, Kamis (12/11/2020).

"Kasus Maybank ditambah dengan adanya kasus bank gagal, dan sebagainya, ini semakin tidak mendukung situasi di tengah pandemi Covid-19 ini. Maybank ada hubungannya dengan OJK, karena OJK adalah otoritas perbankan. Saya pikir OJK perlu melakukan mediasi agar konsumen mendapatkan hak-hak perlindungan konsumen," timpal Anis dalam kesempatan yang sama.

Menanggapi pernyataan John Erizal dan Anis tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya sangat berhati-hati dalam menanggapi persoalan Maybank, karena saat ini hal tersebut sudah masuk ke ranah hukum.

Wimboh meyakini ada hal yang dilakukan 'sesuatu' yang dilakukan Maybank di luar pengawasan OJK.

"Mohon tunggu, tidak enak kalau mendahului penegak hukum. Karena Maybank sendiri sudah melaporkan dan nasabah sudah melaporkan. Ada sesuatu, tapi kami yakin ini akan objektif dan transparan. Kalau nasabah tidak bersalah, uangnya pasti akan kembali," jelas Wimboh memberikan tanggapan.

Secara terpisah, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan OJK telah meminta Maybank untuk melakukan investigasi internal.

Sesuai dengan ketentuan yang ada, bank-bank wajib menerapkan strategi anti fraud dan harus melaporkan jika adanya tindakan tersebut dilakukan. Hasil laporan tersebut nantinya akan masuk dalam report OJK sebagai catatan negatif di lembaga jasa keuangan.

Selain itu, menurut Sekar, dalam ketentuan POJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang perlindungan konsumen, bank wajib bertanggung jawab atas kerugian nasabah ini. Dengan catatan bisa dibuktikan bahwa kerugian nasabah ini disebabkan oleh kelalaian pihak bank.

Saat ini OJK akan memfasilitasi mediasi yang akan dilakukan antara pihak bank dan nasabah. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan jalan tengah penyelesaian masalah tersebut. Sementara itu proses hukum yang saat ini telah berlangsung akan terus dilanjutkan.

"Dalam mediasi semua pihak harus secara jujur sesuai fakta disampaikan. Kedua belah pihak bisa ada solusi, komitmen dan itikad baik sampai ada putusan hukum tetap," jelasnya dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Kamis (12/11/2020).

Kasus ini bermula saat Winda Lunardi melaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri perihal uang tabungan miliknya dan sang ibunda, Floleta, senilai Rp 20 miliar yang raib. Besaran dana kemudian disebutkan oleh Kuasa Hukum Maybank yakni Hotman Paris yakni Rp 22 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika menyatakan mengatakan perkara tersebut masuk dalam proses penyidikan.

Ia pun membenarkan, kepolisian telah menetapkan tersangka atas nama A kepala cabang Cipulir Maybank sebagai tersangka yang saat ini ditahan sementara oleh penyidik di Rutan Kejaksaan Negeri Tangerang.

"Ya, benar," katanya saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Jumat (6/11/2020).


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Tingkatkan Literasi Keuangan, Tindak Pinjol Ilegal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular