
OJK Tingkatkan Literasi Keuangan, Tindak Pinjol Ilegal

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bekerja sama dengan Polri dan otoritas terkait lainnya dalam memberantas pinjaman online ilegal.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan OJK sadar bahwa pemahaman masyarakat atas produk dan keuangan digital tidak sepadan dengan pemahaman masyarakat atas risiko yang melekat pada produk tersebut.
"Sehingga masyarakat tidak bisa pahami secara lengkap konsekuensi produk tersebut, terutama memahami produk yang berizin dan tidak sehingga menimbulkan dispute, baik peminjam online legal dan tidak," ujarnya dalam acara peluncuran Taksonomi Hijau Indonesia, Kamis (20/1/2022).
Menurutnya, OJK telah melakukan kerja sama bersama dengan Polri, Kemenkominfo, dan Kemenkop, telah menandatangani SKB pada 20 Agustus 2021.
Dengan demikian, OJK akan terus meningkatkan efektivitas melalui upaya bersama, yakni meningkatkan literasi edukasi, penegakan hukum dalam rangka untuk perlindungan nasabah, masyarakat yang terutama menjadi nasabah sektor keuangan.
"Kami dukung langkah penegakan hukum tersebut kepada para pelaku pinjol ilegal dan seluruh pihak terkait," tutur Wimboh.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo menegaskan pengawasan OJK tidak boleh kendur.
"OJK sebagai motornya. Pengawasan tidak boleh kendur karena pengawasan yang lemah akan membuka celah modus kejahatan keuangan yang ujung-ujungnya akan merugikan masyarakat," ujar Jokowi.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Rilis Taksonomi Hijau Dukung Green Economy