Dana Nasabah Dibobol, Apa Sanksi OJK ke Oknum Maybank?

Monica Wareza, CNBC Indonesia
12 November 2020 17:00
FILE PHOTO - Maybank Tower, the headquarters of Maybank, is seen in Kuala Lumpur April 5, 2013.   REUTERS/Bazuki Muhammad/File Photo
Foto: REUTERS/Bazuki Muhammad/File Photo

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan fraud yang terjadi di PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) bakal menjadi catatan negatif di lembaga jasa keuangan. Hal tersebut telah dilaporkan oleh bank tersebut kepada OJK dan saat ini laporannya tengah ditindaklanjuti.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan setiap bank telah diminta untuk menerapkan strategi anti fraud, terlebih jika fraud tersebut melibatkan internal perbankan. Hal ini dinilai merupakan kelalaian yang dilakukan oleh bank.

"Sesuai dengan ketentuan OJK, bank wajib menerapkan strategi anti fraud yang dalam ketentuan tersebut bank selalu melaporkan fraud bersama dengan bukti. Maybank sudah melaporkan dan akan dimasukkan ke report, jadi catatan negatif di jasa keuangan," kata Sekar dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Kamis (12/11/2020).

Dia menyebutkan, kendati dari laporan tersebut saat ini OJK masih mempelajarinya namun dia memastikan jika ada hal yang dinilai tidak sesuai dengan aturan maka akan ditindak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

"Ini kami telah terima laporan investigasi dari bank dan sedang dievaluasi, butuh waktu," terangnya.

Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka dalam kasus hilangnya saldo tabungan atlet e-Sport Winda Lunardi dan ibunya, Floleta sebesar Rp 22 miliar.

Kasus tersebut bermula dari laporan Herman Lunardi sebagai pelapor yang juga merupakan orang tua dari Winda pada 8 Mei 2020. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika menyatakan mengatakan perkara tersebut masuk dalam proses penyidikan. Ia pun membenarkan, kepolisian telah menetapkan tersangka atas nama A kepala cabang Cipulir Maybank sebagai tersangka.

Tersangka saat ini ditahan sementara oleh penyidik di Rutan Kejaksaan Negeri Tangerang.

Setelah diusut, nyatanya dari hilangnya dana tersebut ditemukan adanya aliran dana dari rekening Winda Lunardi untuk pembelian polis asuransi PT Prudential Life Assurance senilai Rp 6 miliar.

Kuasa hukum Winda Lunardi, Joey Pattinasarany menyebutkan pembelian polis tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan kliennya. Sebab, Winda hanya membuka tabungan di Maybank Cipulir tanpa buku tabungan dan ATM, ia hanya menerima laporan rekening koran saja.

Hotman Paris, kuasa hukum yang digandeng oleh Maybank Indonesia menyebutkan terdapat aliran dana dari rekening Winda sebesar Rp 6 miliar untuk pembukaan polis asuransi di PT Prudential Life Assurance. Sebulan setelahnya, ada transaksi dari rekening tersebut senilai Rp 4 miliar yang ditujukan kepada ayah Winda, Herman Lunardi.

Diketahui, Winda membuka rekening tabungan pada 2014 lalu dengan setoran awal sebesar Rp 2 miliar dari ayahnya. Kemudian, saldo di tabungannya terus bertambah hingga Rp 17 miliar.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Dana Hilang: OJK Panggil Maybank & Winda, Ada Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular