
Kasus Dana Hilang: OJK Panggil Maybank & Winda, Ada Apa?
![[TOPIK] Rekening Nasabah Maybank Dibobol](https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/11/09/topik-rekening-nasabah-maybank-dibobol_169.jpeg?w=900&q=80)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan dalam waktu dekat ini akan memfasilitasi pertemuan mediasi antara pihak PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) dan Winda Lunardi. Mediasi ini diharapkan akan menemukan hasil yang paling baik bagi kedua pihak.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, mediasi ini sebaagai bentuk perlindungan konsumen sesuai dengan Peraturan OJK 1/2013 mengenai perlindungan konsumen. Dia meminta, dalam pertemuan itu, semua pihak harus jujur dan menyampaikan fakta yang sebenarnya untuk menemukan solusi yang tepat.
"Dalam perlinfungan konsumen, OJK memiliki kewenangan melakukan mediasi, ini akan kita lakukan dalam waktu dekat, kita akan panggil pihak bank, nasabah untuk mecarikan solusi," kata Anto, dalam sebuah diskusi yang disiarkan di salah satu televisi, Selasa (11/11/2020).
Pada kesempatan sama, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai, mencuatnya kasus pembobolan senilai Rp 22 miliar yang dialami Winda tentu menjadi preseden yang buruk bagi industri perbankan nasional.
"Kejadian ini sudah berkali kali dan bank yang bisnisnya adalah trust, ternyata ini merusak kepercayaan masyakat itu sendiri. Uang amblas, tragisnya dipicu internal perbankan itu sendiri," kata Tulus.
Oleh sebab itu, YLKI mendorong OJK memanggil kedua pihak untuk melakukan mediasi. Sebab, pernyataan kedua pihak di media saat ini saling berseberangan. Upaya mediasi ini dapat dilakukan di tengah proses hukum yang saat ini masih berjalan terkait penetapan A, Kepala Cabang Maybank Cipulir sebagai tersangka.
"Mediasi bisa dilakukan secara paralel, ada aspek pidana berjalan, dan perdata. Kalau tunggu putusan pidana lama," katanya.
Kuasa hukum Maybank, Hotman Paris menanggapi terkait mediasi ini. Menurut dia, Maybank menyetujui adanya upaya tersebut, namun harus terjawab lebih dulu mengenai apakah adanya kesepakatan atau persetujuan antara orang tua Winda dan tersangka mengenai uang yang disimpan itu digunakan untuk berinvestasi oleh tersangka, termasuk di instrumen valuta asing yang menurutnya masih janggal.
"Mediasi sangat tergantung pertanyaan hukum yang serius. Itu dulu terjawab, baru kita bicara mediasi. Kalau disetujui nasabah, tidak ada alasan bank harus membayar," ujar dia.
Dalam kesempatan terpisah, Winda Lunardi menyatakan hanya berharap uangnya meminta bisa kembali. Ia pun menegaskan, tidak pernah ada otorisasi dari dirinya mengenai transaksi yang dilakukan tersangka A.
"Dari awal tabungan yang ditaruh papa saya untuk tabungan masa depan itu tidak pernah ada otorisasi dari saya, tanpa sepengetahuan saja, persetujuan saya untuk pindah dananya," kata Winda, dalam pernyataannya kepada awak media.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh! Dana Atlet Raib Rp 20 M, Maybank Didesak OJK Investigasi