Cerita Lengkap Hotman Paris Soal Raibnya Rp 22 M di Maybank

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
10 November 2020 09:40
Hotman Paris. Dok: IG, hotmanparisofficialf

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus raibnya dana tabungan milik atltet E-sports, Winda Lunardi dan ibundanya, Floleta, sebesar Rp 22 miliar menjadi perhatian publik akhir-akhir ini.

Kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) Hotman Paris Hutapea buka suara mengenai saldo tabungan milik Winda dan ibunya. Dalam penjelasannya kepada awak media, Hotman menyatakan bahwa ia memang sudah lama menjadi kuasa hukum dari Maybank, bahkan sebelum kasus Winda mengemuka ke publik.

"Saya sebagai kuasa hukum dari Maybank bukan sejak kasus ini terbuka ke publik. saya sebagai kuasa hukum dari Maybank sudah bertahun-tahun lamanya bahkan kamilah sebagai kuasa hukum saja kasus ini yang Winda ini diperiksa oleh mabes Polri Mei 2020," ungkap Hotman dalam konferensi pers di Jetski Cafe, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).

Pengacara kondang tersebut menegaskan, ia tidak hendak membuat tuduhan terkait siapa yang terlibat dalam kasus ini melainkan menggunakan hak jawab kliennya merespons pemberitaan yang luas di media massa akhir-akhir ini.

"Hari ini kami tidak membuat tuduhan atau pernyataan khusus yang bersifat menuduh tapi mempergunakan hak jawab. Kenapa Maybank menggunakan hak jawab karena kasus ini sudah disidik oleh mabes Polri Sejak bulan Mei 2020. Sesudah berkasnya hampir lengkap tiba-tiba pihak pelapor membukanya ke mass media," ujarnya lagi.

Dari total Rp 22 miliar lebih tabungan yang raib, senilai Rp 17 miliar lebih milik Winda, sedangkan sisanya milik ibunda Winda.

Saat awak media menanyakan apakah ada indikasi kasus pencucian uang dalam kasus tersebut, Hotman justru meminta agar Bareskrim melakukan penyelidikan lebih mendalam dan memeriksa sebanyak 8 orang yang menerima aliran dana.

Hotman menyebut kasus ini bukan seperti kasus pembobolan biasa yang hanya melibatkan satu oknum saja, melainkan diduga, ada berbagai pihak lain yang terlibat.

"Ada indikasi [praktik] bank dalam bank, itulah harusnya semua orang yang terima uang ini, 8 orang ini diperiksa, saat ini belum," pungkasnya.

Hotman menekankan, pada prinsipnya Maybank siap melakukan penggantian dana nasabah bila di pengadilan sudah dinyatakan terbukti bersalah. Namun pada jumpa pers ini, dia menemukan beberapa kejanggalan seperti adanya aliran dana sebesar Rp 6 miliar oleh tersangka A yang ditujukan untuk pembayaran polis asuransi Prudential.

Namun ada aliran dana yang masuk ke rekening ayah Winda senilai Rp 4 miliar. Menurut penelurusan tim kuasa hukum, diduga ada 6 pihak lain yang menerima aliran dana ini selain Herman Lunardi dan Winda.

Setidaknya ada 7 hal janggal yang diutarakan Hotman Paris. Kejanggalan pertama, rekening tabungan yang dititipkan kepada Kepala Kantor Cabang Maybank yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Winda membuka rekening tabungan pada 2014 lalu dengan setoran awal sebesar Rp 2 miliar dari ayahnya. Kemudian, saldo di tabungannya terus bertambah hingga Rp 17 miliar.

"Nasabah membuka rekening bank tapi kartu ATM dan rekening tidak diambil sampai hari ini," kata Hotman Paris.

Sementara itu, Head of National Anti Fraud Maybank, Andiko juga menyebut, nasabah sudah mengetahui hal tersebut. "Nasabah tidak pernah komplain mengenai hal tersebut," kata Andiko, dalam jumpa pers.

Kejanggalan kedua, adanya bunga atas tabungan yang dibayarkan melalui bank lain. Dalam hal ini, terdakwa membayarkan bunga tahunan sebesar Rp 567 juta per tahun melalui rekening bank lain, bukan Maybank.

"Bunga atas tabungan tersebut tidak dibayarkan dari Maybank ke rekening Maybank tapi dari rekening pribadi si A, dibayarkan ke orang tua nasabah," ujarnya.

Kejanggalan yang ketiga, adanya selisih dari pembayaran bunga tabungan dari nilai yang seharusnya, namun hal ini tidak diprotes oleh nasabah.

Seharusnya, Maybank membayar bunga tabungan per tahun sebesar Rp 1,2 miliar, namun yang dibayarkan hanya Rp 567 juta saja.

Berikutnya, ada kejanggalan berupa aliran dana dari rekening Winda sebesar Rp 6 miliar untuk pembukaan polis asuransi di PT Prudential Life Assurance. Lantas sebulan setelahnya, ada transaksi dari rekening tersebut senilai Rp 4 miliar yang ditujukan kepada ayah Winda, Herman Lunardi.

"Bagaimana bisa keluar uang Rp 6 miliar dari si A pimpinan cabang, tapi kembali Rp 4 M ke rekening ayahnya Winda, itu pertanyaan lagi. Kalau uang muter gitu ada apa?" imbuh Hotman Paris.

Kelima, rekening koran ini juga yang turut dipertanyakan pengacara kondang ini. Sebab, rekening itu nyatanya tak memiliki rekening koran seperti yang disinggung Winda soal rekening koran palsu. "Rekening yang dibuka adalah rekening dengan buku tabungan, bukan dengan account statement," ucap Andiko.

Kejanggalan selanjutnya, data-data mengenai tabungan ternyata bukan diisi oleh nasabah, melainkan tersangka A.

Dalam kasus tersebut, Winda diketahui menandatangani blanko kosong. "Ini terbukti dengan adanya tanda tangan nasabah pada form pembukan rekening," jelas Andiko.

Kejanggalan yang ketujuh, ternyata orang tua Winda sudah memilliki kedekatan dengan tersangka A sejak sebelum menjabat sebagai kepala pimpinan cabang Maybank Cipulir. "A sudah mengenal orang tua nasabah sebelum nasabah menjadi nasabah Maybank. Jadi memang sudah mengenal lama," ujarnya lagi.

Hotman menyatakan pengembalian uang yang menunggu proses persidangan untuk membuktikan siapa yang bersalah.

Sebab menurutnya, ada beberapa kejanggalan yang ditemukan tim kuasa hukum. Salah satunya adalah praktik bank dalam bank yang dilakukan oleh tersangka yang diduga melibatkan nasabah.

"Dikembalikan kalau sudah jelas siapa yang terlibat. Kita tidak mau menuduh, kalau tidak ada kaitan, ini tanggungjawab bank," kata Hotman Paris.

Hotman juga menyebut, kasus ini bukan merupakan kasus pembobolan pada umumnya yang hanya melibatkan pelaku tunggal, sehingga bank bisa mengganti dana nasabah. Mengingat ini adalah dana masyarakat, kata Hotman, perlu ada penelurusan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang menerima aliran dana.

"Ini berbeda dengan kasus pembobolan bank lain. Kalau pembobolan seperti kasus lain, Anda masih ingat nggak kasus Citibank, si M itu kan hanya dia pelakunya, diambil uang selesai. Dalam hal seperti itu memang bank tidak ada pilihan harus mengganti kerugian dari nasabah. Tapi ini kasusnya beda," paparnya lagi.

Sampai sejauh ini, sebagai kuasa hukum Maybank, pihaknya masih menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penyidik dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Presiden Direktur Maybank Indonesia, Taswin Zakaria menyatakan kebijakan pengembalian dana nasabah akan melalui proses di pengadilan untuk membuktikan siapa yang bersalah.

"Semua tergantung pembuktian di pengadilan nanti. Siapapun yang terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (6/11/2020).

Bank Maybank Indonesia menyatakan siap mengikuti proses hukum yang saat ini dilaksanakan pihak berwenang terkait kasus hilangnya dana nasabah milik atlet E-sports, Winda Lunardi dan ibundanya, Floleta senilai Rp 22 miliar.

Head Corporate Communications Tommy Hersyaputera menyampaikan, Maybank Indonesia juga merupakan pihak yang melaporkan oknum kejahatan tindak pidana ini kepada pihak Kepolisian.

"Dengan adanya fakta-fakta yang ditemukan, Maybank Indonesia sepenuhnya menyerahkan kepada dan mengharapkan pihak Kepolisian untuk segera menyelidiki adanya kemungkinan/dugaan keterlibatan pihak pihak lainnya dalam tindak pidana ini," kata Tommy, dalam keterangan pers, Senin (9/11/2020).

Tommy melanjutkan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk mengungkap tindak pidana ini lebih lanjut, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan akan mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Atas pelaporan dari Maybank Indonesia kepada pihak Kepolisian, saat ini oknum kejahatan tersebut telah ditangkap oleh pihak yang berwenang dan sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya lagi.

Kasus hilangnya dana nasabah ini bermula dari laporan Herman Lunardi, orang tua dari Winda pada 8 Mei 2020. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika menyatakan mengatakan perkara tersebut masuk dalam proses penyidikan.

Ia pun membenarkan, kepolisian telah menetapkan A, kepala cabang Cipulir Maybank sebagai tersangka. Saat ini, tersangka sudah ditahan sementara oleh penyidik di Rutan Kejaksaan Negeri Tangerang.

"Ya, benar," katanya saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Jumat (6/11/2020).

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular