
Cerita Lengkap Hotman Paris Soal Raibnya Rp 22 M di Maybank

Bank Maybank Indonesia menyatakan siap mengikuti proses hukum yang saat ini dilaksanakan pihak berwenang terkait kasus hilangnya dana nasabah milik atlet E-sports, Winda Lunardi dan ibundanya, Floleta senilai Rp 22 miliar.
Head Corporate Communications Tommy Hersyaputera menyampaikan, Maybank Indonesia juga merupakan pihak yang melaporkan oknum kejahatan tindak pidana ini kepada pihak Kepolisian.
"Dengan adanya fakta-fakta yang ditemukan, Maybank Indonesia sepenuhnya menyerahkan kepada dan mengharapkan pihak Kepolisian untuk segera menyelidiki adanya kemungkinan/dugaan keterlibatan pihak pihak lainnya dalam tindak pidana ini," kata Tommy, dalam keterangan pers, Senin (9/11/2020).
Tommy melanjutkan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk mengungkap tindak pidana ini lebih lanjut, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan akan mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Atas pelaporan dari Maybank Indonesia kepada pihak Kepolisian, saat ini oknum kejahatan tersebut telah ditangkap oleh pihak yang berwenang dan sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya lagi.
Kasus hilangnya dana nasabah ini bermula dari laporan Herman Lunardi, orang tua dari Winda pada 8 Mei 2020. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika menyatakan mengatakan perkara tersebut masuk dalam proses penyidikan.
Ia pun membenarkan, kepolisian telah menetapkan A, kepala cabang Cipulir Maybank sebagai tersangka. Saat ini, tersangka sudah ditahan sementara oleh penyidik di Rutan Kejaksaan Negeri Tangerang.
"Ya, benar," katanya saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Jumat (6/11/2020).
(hps/hps)[Gambas:Video CNBC]