Hotman: Kasus Rekening Nasabah Maybank Bukan Pembobolan Biasa

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
09 November 2020 14:40
Konfrensi Pers PT Bank Maybank Indonesia Tbk terkait pemberitaan pengaduan nasabah (CNBC Indonesia/ Syahrizal Sidik)
Foto: Konfrensi Pers PT Bank Maybank Indonesia Tbk terkait pemberitaan pengaduan nasabah (CNBC Indonesia/ Syahrizal Sidik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) Hotman Paris Hutapea buka suara mengenai saldo tabungan milik nasabah eSport Winda Lunardi dan ibundanya, Floleta, sebesar Rp 22 miliar yang hilang.

Dalam penjelasannya kepada awak media, Hotman menyatakan bahwa ia memang sudah lama menjadi kuasa hukum dari Maybank, bahkan sebelum kasus Winda mengemuka ke publik.

"Saya sebagai kuasa hukum dari Maybank bukan sejak kasus ini terbuka ke publik. saya sebagai kuasa hukum dari Maybank sudah bertahun-tahun lamanya bahkan kamilah sebagai kuasa hukum saja kasus ini yang Winda ini diperiksa oleh mabes Polri Mei 2020," ungkap Hotman dalam konferensi pers di Jetski Cafe, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).

Pengacara kondang tersebut menegaskan, ia tidak hendak membuat tuduhan terkait siapa yang terlibat dalam kasus ini melainkan menggunakan hak jawab kliennya merespons pemberitaan yang luas di media massa akhir-akhir ini.

"Hari ini kami tidak membuat tuduhan atau pernyataan khusus yang bersifat menuduh tapi mempergunakan hak jawab. Kenapa Maybank menggunakan hak jawab karena kasus ini sudah disidik oleh mabes Polri Sejak bulan Mei 2020. Sesudah berkasnya hampir lengkap tiba-tiba pihak pelapor membukanya ke mass media," ujarnya lagi.

Hotman menekankan, pada prinsipnya Maybank siap melakukan penggantian dana nasabah bila di pengadilan sudah dinyatakan terbukti bersalah. Namun pada jumpa pers ini, dia menemukan beberapa kejanggalan seperti adanya aliran dana sebesar Rp 6 miliar oleh tersangka A yang ditujukan untuk pembayaran polis asuransi Prudential.

Namun ada aliran dana yang masuk ke rekening ayah Winda senilai Rp 4 miliar. Menurut penelurusan tim kuasa hukum, diduga ada 6 pihak lain yang menerima aliran dana ini selain Herman Gunardi dan Winda.

Saat awak media menanyakan apakah ada indikasi kasus pencucian uang, Hotman justru meminta agar Bareskrim melakukan penyelidikan lebih mendalam dan memeriksa sebanyak 8 orang yang menerima aliran dana.

Hotman menyebut kasus ini bukan seperti kasus pembobolan biasa yang hanya melibatkan satu oknum saja, melainkan diduga, ada berbagai pihak lain yang terlibat.

"Ada indikasi bank dalam bank, itulah harusnya semua orang yang terima uang ini, 8 orang ini diperiksa, saat ini belum," pungkasnya.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hotman Paris Beberkan Kejanggalan Pembobolan Rp 22 M Maybank

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular