Hotman Paris Beberkan Kejanggalan Pembobolan Rp 22 M Maybank

Jakarta, CNBC Indonesia - Kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) menduga ada sejumlah kejanggalan yang terjadi di kasus raibnya dana nasabah milik tlet e-sport Winda Lunardi dan ibundanya, Floleta senilai Rp 22 miliar.
Kejanggalan tersebut misalnya, menurut Hotman adanya praktik bank dalam bank yang dilakukan oleh tersangka yang melibatkan nasabah. Oleh sebab itu, selaku kuasa hukum, ia menyerahkan agar penyidik melakukan penelurusan lebih mendalam mengenai orang-orang yang diduga terlibat.
"A mengaku melakukan praktek bank dalam bank, transfer ke berbagai orang. Siapa yang terlibat, kita serahkan kepada penyidik," kata Hotman dalam konferensi pers di Jetski Cafe, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).
Tidak hanya itu, ada kejanggalan lain seperti kartu ATM dan buku tabungan yang tidak dipegang oleh nasabah. Dalam hal ini, Winda mempercayakannya kepada tersangka A selaku Kepala Cabang Maybank Cipulir. Usut punya usut, ternyata, tersangka A sudah memiliki kedekatan dengan keluarga Winda.
"Dari lama, A sudah mengenal orang tua nasabah sebelum nasabah menjadi nasabah Maybank. Jadi memang sudah mengenal lama," ujarnya lagi.
Kejanggalan selanjutnya adanya bunga tabungan yang dibayarkan tersangka bukan melalui rekening Maybank, tapi rekening bank lain.
"Bahkan, bunga tabungan tersebut justru sempat dibayar oleh salah satu bank swasta lain," sebutnya.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hotman: Kasus Rekening Nasabah Maybank Bukan Pembobolan Biasa
