Hotman Jelaskan Pengembalian Dana Nasabah Maybank Rp 22 M

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
09 November 2020 15:22
Konfrensi Pers PT Bank Maybank Indonesia Tbk terkait pemberitaan pengaduan nasabah (CNBC Indonesia/ Syahrizal Sidik)
Foto: Konfrensi Pers PT Bank Maybank Indonesia Tbk terkait pemberitaan pengaduan nasabah (CNBC Indonesia/ Syahrizal Sidik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kuasa hukum Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) memberikan penjelasan mengenai uang tabungan milik atlet e-sport Winda Lunardi dan ibundanya, Floleta senilai Rp 22 miliar yang raib. Hotman menyatakan, pengembalian uang yang menunggu proses persidangan untuk membuktikan siapa yang bersalah.

Dalam praktiknya, Hotman menyebut, ada beberapa kejanggalan yang ditemukan tim kuasa hukum. Salah satunya adalah praktik bank dalam bank yang dilakukan oleh tersangka yang diduga melibatkan nasabah.

"Dikembalikan kalau sudah jelas siapa yang terlibat. Kita tidak mau menuduh, kalau tidak ada kaitan , ini tanggungjawab bank," kata Hotman Paris dalam konferensi pers di Jetski Cafe, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).

Hotman juga menyebut, kasus ini bukan merupakan kasus pembobolan pada umumnya yang hanya melibatkan pelaku tunggal, sehingga bank bisa mengganti dana nasabah. Mengingat ini adalah dana masyarakat, kata Hotman, perlu ada penelurusan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang menerima aliran dana.

"Ini berbeda dengan kasus pembobolan bank lain. Kalau pembobolan seperti kasus lain, Anda masih ingat nggak kasus Citibank, si M itu kan hanya dia pelakunya, diambil uang selesai. Dalam hal seperti itu memang bank tidak ada pilihan harus mengganti kerugian dari nasabah. Tapi ini kasusnya beda," paparnya lagi.

Sampai sejauh ini, sebagai kuasa hukum Maybank, pihaknya masih menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penyidik dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Presiden Direktur Maybank Indonesia, Taswin Zakaria menyatakan kebijakan pengembalian dana nasabah akan melalui proses di pengadilan untuk membuktikan siapa yang bersalah.

"Semua tergantung pembuktian di pengadilan nanti. Siapapun yang terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (6/11/2020).

Namun, kata Taswin, saat ini perseroan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. "Modus kejahatan perbankan sekarang banyak. Kita laporkan ini ke pihak otoritas untuk diproses secara hukum untuk memastikan tidak ada moral hazard bagi perbankan," paparnya.

Perseroan saat ini juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai adanya kemungkinan pihak lain yang diduga terlibat. "Maybank di sini juga sebagai pelapor mohon perlindungan hukum dan investigasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak selain internal," katanya melanjutkan.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hotman Paris Beberkan Kejanggalan Pembobolan Rp 22 M Maybank

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular