Cerita Lengkap Hotman Paris Soal Raibnya Rp 22 M di Maybank

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
10 November 2020 09:40
May Bank
Foto: REUTERS/Bazuki Muhammad/File Photo

Hotman menyatakan pengembalian uang yang menunggu proses persidangan untuk membuktikan siapa yang bersalah.

Sebab menurutnya, ada beberapa kejanggalan yang ditemukan tim kuasa hukum. Salah satunya adalah praktik bank dalam bank yang dilakukan oleh tersangka yang diduga melibatkan nasabah.

"Dikembalikan kalau sudah jelas siapa yang terlibat. Kita tidak mau menuduh, kalau tidak ada kaitan, ini tanggungjawab bank," kata Hotman Paris.

Hotman juga menyebut, kasus ini bukan merupakan kasus pembobolan pada umumnya yang hanya melibatkan pelaku tunggal, sehingga bank bisa mengganti dana nasabah. Mengingat ini adalah dana masyarakat, kata Hotman, perlu ada penelurusan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang menerima aliran dana.

"Ini berbeda dengan kasus pembobolan bank lain. Kalau pembobolan seperti kasus lain, Anda masih ingat nggak kasus Citibank, si M itu kan hanya dia pelakunya, diambil uang selesai. Dalam hal seperti itu memang bank tidak ada pilihan harus mengganti kerugian dari nasabah. Tapi ini kasusnya beda," paparnya lagi.

Sampai sejauh ini, sebagai kuasa hukum Maybank, pihaknya masih menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penyidik dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Presiden Direktur Maybank Indonesia, Taswin Zakaria menyatakan kebijakan pengembalian dana nasabah akan melalui proses di pengadilan untuk membuktikan siapa yang bersalah.

"Semua tergantung pembuktian di pengadilan nanti. Siapapun yang terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (6/11/2020).

(hps/hps)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular