UU Omnibus Law Restui Asing Beli Apartemen, BTN Siap Biayai?

Market - Monica Wareza, CNBC Indonesia
22 October 2020 19:17
Direktur Umum Pahala Mansury Foto: CNBC Indonesia/Anastasia Arvirianty

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) menyatakan perseroan akan mengambil kesempatan mendukung pembiayaan properti yang sesuai dengan aturan regulasi Indonesia, termasuk membuka peluang pembiayaan properti warga negara asing (WNA).

Hanya saja, hingga saat ini manajemen Bank BTN menegaskan belum ada aturan jelas yang mengizinkan hal tersebut kendati sudah keluar aturan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

"Tertarik sih tertarik saja [pembiayaan properti bagi WNA], tapi bagaimana mekanismenya bisa diizinkan aturan," kata Direktur Utama Bank BTN Pahala Nugraha Mansury, menjawab pertanyaan dalam konferensi pers Kinerja BTN Kuartal III-2020 di Jakarta, secara virtual, Kamis ini (22/10/2020).

Dia menjelaskan, saat ini bank-bank yang beroperasi di Indonesia masih belum diizinkan untuk memberikan pembiayaan perumahan kepada orang yang bukan warga negara Indonesia (WNI).

"Tapi ada mekanismenya kalau orang tertarik pembelian, jadi ada institusi di Indonesia, basis Indonesia kita bisa lakukan. Tapi kalau belum residen di Indonesia belum bisa dibiayai sama bank yang operasional di Indonesia," jelas mantan Direktur Bank Mandiri ini.

Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru disahkan DPR pada 5 Oktober lalu, pemerintah mengizinkan WNA untuk mempunyai hak milik atas properti berupa apartemen atau rumah susun.

Pasal 144 ayat (1) dalam UU Cipta Kerja, menyebutkan bahwa hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada lima golongan.

Kelimanya meliputi WNI, badan hukum Indonesia, WNA yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, serta perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di dalam negeri.

Tak hanya itu, dalam Pasal 144 ayat (2) disebutkan, pemerintah memperbolehkan hak milik rumah susun dialihkan dan dijaminkan.

Pada Ayat (3), dinyatakan bahwa hak milik rumah susun dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Luncurkan Bundling Produk,Strategi BTN Perbesar Dana Tabungan


(tas/tas)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading