
Terungkap! Lawyer Bentjok Sebut Sitaan WanaArtha Paling Gede

Berkaitan dengan WanaArtha ini, sebelumnya Forum Nasabah‚ WanaArtha‚ Life (Forsawa Bersatu) terus memperjuangkan kejelasan nasib mereka.
Para pemegang polis Wanaartha menuntut agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera membuka sub rekening efek (SRE) yang sebelumnya diblokir, karena terseret penyelidikan kasus Jiwasraya.
Saat ini ada sebanyak sekitar 26.000 nasabah di seluruh Indonesia yang rekeningnya diblokir dengan perkiraan dana mencapai hampir Rp 3 triliun.
Forsawa meminta manajemen‚ Wanaartha segera memberikan penjelasan dan bukti-bukti kepada Kejagung bahwa‚ Wanaartha Life tidak terlibat dan tidak ada aset tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya atau para tersangka lain di dalam aset Wanaartha Life yang disita.
"Kami sebagai pemegang polis mengharapkan kebenaran yang terjadi dan kami sebagai pemegang polis tidak sepantasnya dirugikan dengan disitanya dana kami," kata Ketua Umum‚ Forsawa Bersatu‚ Parulian Sipahutar‚ SH, dalam keterangan resmi, dikutip‚ CNBC‚ Indonesia, Minggu (4/10/2020).
"Kami mendukung segala tindakan Kejagung dalam kasus Jiwasraya, namun kami sangat tidak mendukung bilamana dalam rangka mengembalikan kerugian negara, pemegang polis Wanaartha Life dirugikan dan tidak dapat menikmati nilai hasil manfaat dan pokok investasi yang sudah mereka tanamkan," tegasnya.
Hingga saat ini Kejagung masih memblokir sekitar 800 SRE saham dan penyitaan aset terkait kasus Jiwasraya dan menyeret WanaArtha.
Pemblokiran tersebut berujung pada aksi protes para nasabah Wanaartha yang turun ke jalan, bahkan sampai mengirim surat pembukaan blokir rekening efek kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hanya saja, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI secara virtual, Kamis (24/9/2020), menegaskan pihaknya tidak pernah menyita uang para nasabah Wanaartha.
"Kami tegaskan bapak sebagaimana dalam Panja [Rapat Panitia Kerja] terdahulu bahwa Kejaksaan tidak pernah menyita uangnya nasabah Wanaartha. Yang disita oleh Kejaksaan adalah saham atau reksa dananya Benny Tjokro‚ yang ada di‚ WanaArtha," katanya.
Benny Tjokro adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), satu dari enam terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya.
Lima lainnya yakni Heru Hidayat; Komisaris Utama Trada Alam Minera, Joko Hartono Tirto; Direktur PT Maxima Integra, Hendrisman Rahim; Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hary Prasetyo; Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, dan Syahmirwan; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.
[Gambas:Video CNBC]
