
2 Saksi Ahli Hadir di Sidang Kasus Jiwasraya, Siapa Mereka?

Jakarta, CNBC Indonesia - Usai dihentikan selama dua pekan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menghelat sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam persidangan hari ini, Senin (7/9/2020), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yakni Batara Maju Simatupang, Dosen STIE Indonesia Banking School dan M. Kodrat Muis, konsultan dan trainer perbankan, manajemen dan investasi.
Sebelumnya, kedua orang saksi ahli tersebut juga telah memberikan keterangan kepada penyidik mengenai kasus Jiwasraya di Kejaksaan Agung dan Sidang Tipikor pada 12 Agustus lalu.
"Sidang tindak pidana korupsi atas terdakwa Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina di Gedung Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Pantauan CNBC Indonesia, tiga terdakwa menghadiri persidangan hari ini, antara lain Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra.
Para terdakwa tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama ketiga terdakwa lainnya, yaitu Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, dan Hendrisman Rahim yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Restrukturisasi Polis Nasabah Jiwasraya Bulan Depan