Bikin Khawatir, Kenapa Marak Kasus Asuransi Jiwa Gagal Bayar?

News - Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
06 September 2020 18:29
Nasabah Korban Gagal Bayar PT. Asuransi Jiwa Kresna (Cnbc Indonesia/ Tri Susilo) Foto: Nasabah Korban Gagal Bayar PT. Asuransi Jiwa Kresna. CNBC Indonesia/ Tri Susilo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus gagal bayar perusahaan asuransi, khususnya asuransi jiwa menjadi sorotan publik belakangan ini. Dalam rentang tahun 2008 sampai dengan sekarang, setidaknya sudah ada lima perusahaan asuransi jiwa yang gagal bayar.

Jika diurutkan secara kronologis, lima perusahaan yang gagal bayar tersebut antara lain, kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Bakrie Life pada 2008.

Kasus gagal bayar perusahaan asuransi milik Grup Bakrie tersebut terjadi pada produk Diamond Investa yang berjenis unit link (asuransi dan investasi). Produk tersebut mengalami gagal bayar pada 2008 karena perusahaan terlalu agresif berinvestasi di pasar saham, bertepatan dengan krisis global yang dipicu kasus subprime mortgage di Amerika Serikat (AS).

Selanjutnya, pada 2013, juga mencuat kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ) pada 18 Oktober 2013. Perusahaan tidak mampu lagi untuk memenuhi ketentuan terkait dengan kesehatan keuangan (Risk Based Capital) dan rasio perimbangan investasi terhadap cadangan teknis dan utang klaim.

Selang lima tahun kemudian, geger kasus Skandal PT Jiwasraya menjadi pemberitaan yang begitu ramai di media massa. Jiwasraya pertama kali mengumumkan gagal bayar pada Oktober 2018. Dalam pengumuman itu, Jiwasraya tak mampu lunasi klaim polis nasabah sebesar Rp 802 miliar.

Pada tahun yang sama, PT AsuransI Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera mengalami masalah likuditas yang disebabkan oleh kesalahan pengelolaan perusahaan. Pada Januari 2018, AJBB mengalami keterlambatan pembayaran klaim dalam 1 - 2 bulan karena minimnya premi yang dihasilkan perusahaan.

Terbaru, PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life juga mengalami gagal bayar dua produk asuransinya. Kedua produk tersebut Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK).

Pada Februari 2020, untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar dan melindungi kepentingan pemegang polis, OJK memerintahkan Kresna Life untuk menghentikan produk K-LITA.

Kuncinya di Pengawasan

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai, kasus gagal bayar perusahaan asuransi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari regulator. Hal ini menyebabkan kesenjangan antara ketatnya aturan dengan lemahnya pengawasan di lapangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Industri dengan peraturan yang ketat dan sudah berjalan baik yang sering menjadi contoh adalah sektor perbankan, terutama setelah krisis 1998 dan 2008. Sayangnya, tidak demikian dengan yang terjadi dalam Industri Keuangan Non Bank (IKNB) karena masih ada jarak antara peraturan dengan pengawasan.

"Secara berkala, triwulan dan tahunan ada bermacam-macam laporan dari manajemen risiko, laporan keuangan namun sangat lemah berkaitan dengan kajian pengawasan. Dalam kasus gagal bayar, sebenarnya laporan dikirimkan kepada OJK, tetapi apakah langkah yang dilakukan apa penghentian produk atau kegiatan usaha tidak pernah dilakukan OJK," kata Irvan kepada CNBC Indonesia, Rabu (02/09/2020).

Namun, kata Irvan, ketika masalah perusahaan asuransi semakin dalam dan cenderung terlambat, baru OJK muncul dengan memberikan sanksi yang berat.

Hal ini seperti terjadi pada Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pada akhir-akhir ini, Perusahaan yang selama ini beroperasi secara baik, namun tiba-tiba dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) ketika ada masalah pembayaran klaim polis nasabah. Sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada Kresna Life membuat pembayaran polis nasabah semakin terhambat.

Menurut Irvan, OJK sebaiknya berhati-hati dalam menetapkan PKU terhadap perusahaan asuransi, langkah ini justru berpotensi membawa potensi kerugian bagi nasabah. Pasalnya keputusan PKU bisa berdampak berat bagi industri, apalagi di masa pandemi ini hampir semua perusahaan asuransi mengalami hal sama.

"PKU ini pernah dialami oleh Bumi Asih Jaya yang berujung pailit. Malah mereka balik menggugat OJK karena PKU itu malapetaka bagi mereka dan ditinggalkan nasabah. Ini menjadi pelajaran, jangan sampai dialami oleh asuransi lain," kata Irvan.

Di sisi lain, dia juga mendorong agar pengawasan OJK lebih terintegrasi antara komisioner satu dan lain ke depannya. Pasalnya, setiap bagian yang diawasi OJK memiliki keterkaitan satu sama lain, misalnya pada saat salah satu perusahaan asuransi rekeningnya diblokir oleh aparat hukum yang melibatkan komisioner pasar modal.

"Namun ternyata tidak serta merta diketahui atau dikoordinasi dengan IKNB. Jadi antara IKNB, pasar modal, edukasi dan perlindungan konsumen tidak terintegrasi satu sama lain.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Nasabah Teriak Merasa Ditipu, Ini Respons Asuransi AIA


(hoi/hoi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading