Kejagung: Asuransi Wanaartha Gagal Bayar Sejak Oktober 2019

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
24 September 2020 19:30
ST Burhanuddin Gelar Preskon Terkait Dugaan Korupsi PT Jiwasraya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: ST Burhanuddin Gelar Preskon Terkait Dugaan Korupsi PT Jiwasraya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life sudah mengalami gagal bayar kepada nasabah sejak Oktober 2019, sebelum Kejagung melakukan penyidikan perkara PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) pada Desember 2019.

Penyidikan Jiwasraya tersebut akhirnya berujung pada pemblokiran sekitar 800 sub rekening efek (SRE) saham dan penyitaan aset terkait dengan proses penyelidikan kasus Jiwasraya, yang juga menyeret rekening efek milik WanaArtha Life.

"Kami informasikan, nanti saya sampaikan berita kepada Pak Rano [anggota DPR Komisi III, Rano Alfath] bahwa di bulan Oktober [2019] sebetulnya Wanaartha sudah gagal bayar kepada nasabahnya. Nanti saya sampaikan pak pembuktiannya," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI secara virtual, Kamis (24/9/2020).

"Jangan sampai gagal bayarnya di sana [Oktober 2019] kemudian digeser-geser menjadi tanggung jawab Kejaksaan," katanya.

"Karena Kejaksaan baru melakukan penyidikan perkara ini di akhir Desember 2019, di akhir Desember. Ini kita harapkan pihak kejujuran dari direksi Wanaartha," tegasnya lagi.

Hingga saat ini Yanes Y Matulatuwa selaku Presiden Direktur Wanaartha belum merespons pertanyaan CNBC Indonesia soal kondisi keuangan perusahaan di tengah pemblokiran rekening efek nasabah ini.

Dalam kesempatan itu, Ali juga menjelaskan duduk perkara soal pemblokiran sekitar 800 sub rekening efek (SRE) saham dan penyitaan aset terkait dkasus Jiwasraya dan menyeret Wanaartha.

Pemblokiran tersebut berujung pada aksi protes para nasabah Wanaartha yang turun ke jalan, bahkan sampai mengirim surat pembukaan blokir rekening efek kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ali mengatakan pihaknya tidak pernah menyita uang para nasabah Wanaartha.

"Kami tegaskan bapak sebagaimana dalam Panja [Rapat Panitia Kerja] terdahulu bahwa Kejaksaan tidak pernah menyita uangnya nasabah Wanaartha. Yang disita oleh Kejaksaan adalah saham atau reksa dananya Benny Tjokro yang ada di Wanaartha," katanya.

Benny Tjokro atau Benny Tjokrosaputro (Bentjok) adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), satu dari enam terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya.

Lima lainnya yakni Heru Hidayat; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Joko Hartono Tirto; Direktur PT Maxima Integra, Hendrisman Rahim; Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hary Prasetyo; Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, dan Syahmirwan; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

Ali menegaskan pihak Wanaartha tidak bisa membuktikan soal status rekening apakah berkaitan dengan Jiwasraya atau tidak.

"Setelah demo dari pihak nasabah Wanaartha, oleh pihak Wanaartha sudah dilakukan pembicaraan dengan para pemegang polis itu menyatakan kejaksaan tidak salah menyita semacam itu," jelasnya.

"Namun demikian kami masih membuka apakah, sejauh mana, karena ada dorongan dari Pak Presiden [Jokowi] dan sebagainya ada karena pengaduan ke Pak Presiden dari nasabahnya Wanaartha ini," tegasnya.

Ali mengatakan manajemen Wanaartha sudah dipanggil untuk menjelaskan persoalan tersebut.

"Direkturnya sudah kami panggil. Nah karena direkturnya tidak mengerti transaksi yang ada di dalamnya kami minta yang mengerti dari pihak Wanaartha supaya datang ke kejaksaan untuk membuktikan sumber uang itu."

"Tetapi sampai sekarang pihak Wanaartha tidak pernah hadir," tegas Ali.

Pada Selasa lalu, pemegang polis Wanaartha menuntut agar Kejagung segera membuka sub rekening efek (SRE) yang sebelumnya diblokir sebagai buntut penyelidikan kasus Jiwasraya.

Nasabah WanaArtha menggelar aksi damai serentak di lima kota, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Kediri, dan Palembang.

WanaArtha Life adalah salah satu asuransi jiwa anggota Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan berdiri sejak tahun 1974.

Sebelumnya Kejagung sudah memblokir sekitar 800 sub rekening efek karena seluruhnya terkait dengan dugaan korupsi Jiwasraya.

Dalam Hak Jawab kepada CNBC Indonesia, 14 Februari 2020, ketika berita gagal bayar mencuat, manajemen Wanaartha membantah gagal bayar.

Pasalnya, perseroan mengaku tidak mengalami gagal bayar dan bisa menyelesaikan klaim nasabah. Hanya saja, perseroan menunggu untuk blokir rekening dibuka.

"WanaArtha Life tidak memiliki hubungan apapun dengan Jiwasraya. Hal ini telah kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung RI pada saat direksi kami memberikan keterangan sebagai saksi," kata Yanes Y Matulatuwa, dalam surat tersebut.

"WanaArtha Life selama 45 tahun berdiri tidak pernah gagal bayar, dan selama lima tahun terakhir kami telah membayarkan total klaim sebesar Rp 37 triliun kepada nasabah dan memiliki Risk Based Capital sebesar hampir 240%."

"Kami melakukan penundaan pembayaran dan Roll Over dikarenakan rekening kami diblokir oleh regulator sehubungan dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Seperti yang telah dikemukakan oleh Kejaksaan Agung, ada 800 rekening dan 137 perusahaan yang diblokir," katanya.

Dia mengatakan gagal bayar adalah ketidakmampuan membayar, sedangkan perseroan melakukan penundaan pembayaran dan akan segera melakukan pembayaran kepada nasabah segera blokir rekening dibuka.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Warning OJK! Pemegang Saham Wanaartha Harus Suntik Modal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular