Bentjok & HH Positif Covid-19, Benarkah Ada Klaster Rutan?

dob, CNBC Indonesia
24 September 2020 17:45
Benny Tjokosaputro atau akrab disapa Bentjok, salah satu dari 6 terdakwa di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjalani persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Benny Tjokosaputro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 2 terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dinyatakan positif virus corona (Covid-19). Keduanya adalah pemilik dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat.

Hal ini menjadi pertanyaan karena keduanya selama ini berada di rumah tahanan yang terpisah dan cenderung tak bertemu orang banyak. Benny Tjokro selama ini dititipkan di Rutan KPK Kavling K4, sementara Heru Hidayat ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Meski demikian, data dari Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan COVID-19, Dewi Nur Aisyah mengungkapkan banyak terjadi penularan Covid-19 di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.

Dari data tersebut terungkap ada 63 kasus positif Covid-19 dari klaster Rutan di DKI Jakarta. Sementara itu di Jawa Timur ada 2 klaster Rutan/Lapas dengan jumlah kasus positif sebanyak 71 orang.

Dewi mengungkapkan meski kontak dengan orang luar di rutan cenderung terbatas namun tetap ada kesempatan penularan. "Misal dari yang menjenguk, sehingga harus dipastikan orang yang menjenguk itu sehat," ujar Dewi, Rabu (23/9/2020).

Berikutnya dia mengatakan rutan cenderung padat dan over populasi. Hal ini bisa menyebabkan penularan yang cepat bila ada satu orang yang positif Covid-19 di dalam Rutan.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Data Baru Sebut China Sudah Kaji Covid Sebelum Pandemi Meledak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular