
26 Ribu Nasabah WanaArtha Minta Blokir Rekening Dicabut

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemegang polis PT WanaArtha Life menuntut agar Kejaksaan Agung segera membuka sub rekening efek (SRE) yang sebelumnya diblokir. Saat ini ada sebanyak 26 ribu nasabah di seluruh Indonesia yang rekeningnya diblokir dengan perkiranaan dana mencapai Rp 3 triliun.
Stephanie, salah satu nasabah WanaArtha Life menuturkan, rekening efek nasabah tak berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Selama menanti putusan Jiwasraya, kami nasabah WanaArtha terseret dalam kasusnya, padahal kami pure menabung," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (1/10/2020).
Karena itu, beberapa nasabah kembali melakukan aksi damai di depan gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka hendak menuntut agar blokir segera dicabut. "Setelah ini ada aksi di Bali dan Papua," katanya.
Aksi tersebut sebagai aksi damai lanjutan yang sebelumnya digelar serentak di lima kota, yakni, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Kediri, dan Palembang.
Salah satu nasabah WanaArtha lainnya, Hendro Yuwono Salim menyebut, dana yang disita Kejaksaan Agung bukanlah milik WanaArtha semata, melainkan juga milik pemegang polis.
Dijelaskan Hendro, Undang-Undang (UU) No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian telah mengatur secara tegas kepentingan Pemegang Polis yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Selain itu dalam pasal 21 ayat 1 dan pasal 42 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK 2016) tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi menyatakan bahwa "Kekayaan dan kewajiban yang terkait dengan hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta wajib dipisahkan dari kekayaan dan kewajiban yang lain dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, atau perusahaan Reasuransi Syariah.
Sebelumnya, beberapa fraksi di DPR memberikan dukungan terkait Panja Komisi XI dalam penuntasan kasus penundaan pembayaran klaim asuransi WanaArtha agar tidak berlarut-larut dan diselesaikan tanpa merugikan hak-hak Pemegang Polis yang dijamin oleh Undang-Undang.
Sebelumnya Pemegang Polis WanaArtha Life telah melakukan aksi damai di Jakarta, Bandung dan Medan dengan memberikan surat permohonan keberatan atas penyitaan rekening WanaArtha oleh Kejagung kepada Ketua PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara Jiwasraya.
Kemudian berkirim dan menyampaikan surat kepada Presiden Jokowi, Pimpinan MPR/DPR/DPDl, Majelis Hakim PN Jakpus, Komisi Kejaksaaan, dan Jaksa Agung dan Jampidsus untuk melihat secara objektif dan berkeadilan kami sebagai korban yang perlu diselamatkan, WNI yang perlu hidup dan harus dilindungi oleh hukum.
CNBC Indonesia juga sudah mengonfirmasi mengenai pemblokiran dan apa upaya yang akan dilakukan WanaArtha selanjutnya kepada Direktur Utama WanaArtha Life Yanes Y. Matulatuwa. Namun, hingga berita ini ditulis, Yanes belum memberikan tanggapannya.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Warning OJK! Pemegang Saham Wanaartha Harus Suntik Modal