
'Ngamuk' di 5 Kota, Nasabah Wanaartha Desak Rekening Dibuka!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, atau WanaArtha Life menuntut agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera membuka sub rekening efek (SRE) yang sebelumnya diblokir sebagai buntut penyelidikan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Sebab, rekening efek nasabah tak berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya yang tengah disidangkan di PN Jakarta Pusat.
Oleh sebab itu, nasabah WanaArtha menggelar aksi damai serentak di lima kota, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Kediri, dan Palembang.
Unjuk rasa ini juga dilaksanakan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada para terdakwa kasus Jiwasraya.
"Bahwa dana yang mereka [Kejaksaan] sita bukanlah milik WanaArtha semata, melainkan juga milik pemegang polis," kata Hendro Yuwono Salim, salah satu perwakilan nasabah WanaArtha di Jawa Timur, Selasa (22/9/2020), dalam keterangannya.
![]() Pemegang polis PT WanaArtha Life menuntut agar Kejaksaan Agung segera membuka sub rekening efek (SRE) yang sebelumnya diblokir. Sebab, rekening efek nasabah tak berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). |
Hendro mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian telah mengatur secara tegas kepentingan pemegang polis yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Selain itu dalam pasal 21 ayat 1 dan pasal 42 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK 2016) tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi menyatakan bahwa "Kekayaan dan kewajiban yang terkait dengan hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta wajib dipisahkan dari kekayaan dan kewajiban yang lain dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, atau perusahaan Reasuransi Syariah.
Sementara itu, Rena, salah satu pemegang polis dan juga agen pemasar senior WanaArtha di wilayah Jateng meminta Kejagung semestinya melakukan penyitaan secara hati-hati dan mau mengembalikan SRE WanaArtha kepada pemilik sah dana tersebut.
"Pemegang Polis maupun WanaArtha sendiri hanya sebagai saksi, sehingga seharusnya berdasarkan pasal 46 ayat 1 KUHAP maka barang bukti SRE WanaaArtha harus dikembalikan kepada pemiliknya, yang paling berhak yaitu WanaArtha Life untuk selanjutnya dikembalikan guna memenuhi hak-hak kepada pemegang polis karena tidak memenuhi kriteria pasal 39 dan tidak lagi dibutuhkan dalam penyidikan dan penuntutan," jelas Rena.
Dukungan Senayan
Sementara itu, dari parlemen di Senayan, beberapa fraksi memberikan dukungan terkait dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi XI dalam penuntasan kasus penundaan pembayaran klaim asuransi WanaArtha agar tidak berlarut-larut dan diselesaikan tanpa merugikan hak-hak pemegang polis yang dijamin oleh UU.
Sebelumnya pemegang polis WanaArtha Life telah melakukan aksi damai di Jakarta, Bandung dan Medan dengan memberikan surat permohonan keberatan atas penyitaan rekening WanaArtha oleh Kejagung kepada Ketua PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara Jiwasraya.
Kemudian mereka juga berkirim dan menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Pimpinan MPR/DPR/DPD, Majelis Hakim PN Jakpus, Komisi Kejaksaan, dan Jaksa Agung serta Jampidsus.
Isinya, melihat secara objektif dan berkeadilan atas nasabah sebagai korban yang perlu diselamatkan, WNI yang perlu hidup dan harus dilindungi oleh hukum.
WanaArtha Life adalah salah satu asuransi jiwa anggota Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan berdiri sejak tahun 1974.
Sebelumnya Kejagung sudah memblokir sekitar 800 sub rekening efek karena seluruhnya terkait dengan dugaan korupsi Jiwasraya.
Sebab itu, AAJI juga sempat menyatakan agar Kejagung bisa selektif memverifikasi akun yang tidak terkait Jiwasraya.
"Kami berharap, Kejagung bisa selektif memverifikasi akun yang tidak terkait [Jiwasraya] untuk dibuka kembali rekening. Kami menghormati proses hukum, dan ini dampaknya tak hanya asuransi tapi juga masyarakat," kata Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI, dalam keterangannya, Kamis (13/2/2020).
Wanaartha Life juga telah mengakui mengalami penundaan pembayaran klaim nasabah sebelumnya, karena rekening efek miliknya diblokir oleh Kejaksaan Agung.
Pemblokiran rekening efek tersebut menyebabkan Wanaartha Life tidak bisa menjual aset portofolionya guna membayar klaim nasabah.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengakuan Mengejutkan Bentjok Soal Jiwasraya
