Megaskandal Jiwasraya

Ibu Kota Ricuh, Kasus Jiwasraya Jalan Terus! 11 Saksi Dicecar

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
09 October 2020 07:00
demo nasabah jiwasraya di kantor jiwasraya
Foto: Nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya melakukan aksi damai di Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta, Jumat, (11/9). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dan 1 tersangka korporasi pada Kamis ini (8/11/2020) di tengah kondisi Ibu Kota yang diwarnai aksi ricuh demo buruh menolak disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Kejagung terus mengumpulkan informasi terkait dengan penyidikan umum perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengungkapkan pemeriksaan ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019.

Berdasarkan rilis pers yang diterima dari Kejagung, saksi-saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu :

A. Saksi untuk penyidikan umum Asuransi Jiwasraya yaitu Evelina F Pietruschka, selaku Presiden Komisaris PT Wanaartha Life

B. Saksi untuk tersangka PT Corfina Capital, yaitu Yap Tjay Hing selaku Komisaris PT Corfina Capital

C. Saksi untuk tersangka Korporasi PT Millenium Capital Management, yaitu :

1. Nany Susilowati selaku Direktur PT Mega Capital Sekuritas

2. Ahmad Zaki selaku Head of Compliance PT Philip Sekuritas Indonesia

D. Saksi untuk tersangka Korporasi PT Prospera Asset Management, yaitu Elisabeth Dwika Sari selaku Direktur PT PAM/Tim Pengelola Asset

E. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT Treasure Fund Investama yaitu Indra Soesetyawan selaku Managing Partner Kantor Akuntan Publik Joko Sidik & Indra.

F. Saksi untuk tersangka Korporasi PAN Arcadia Capital yaitu ;

1. Indriyati (Head of Compliance PT Binaartha Sekuritas)

2. Ayu Lintang Cempoko (Head of Compliance PT Mega Capital Sekuritas)

G. Saksi untuk Tersangka PT Jasa Capital Asset Management yaitu :

1. Fitra Sie (Head of Compliance PT OCBC Sekuritas Indonesia)

2. Liza Tjandra Harsaja (Head of Compliance PT Jasa Utama Capital Sekuritas)

3. Afandri Adya (Head of Compliance PT MNC Sekuritas)

"Sementara itu untuk pemeriksaan Tersangka Korporasi dilakukan terhadap PT Pool Advista Aset Management diwakili oleh pengurusnya dalam hal ini saudara Ronald Abednego Sebayang," kata Hari, Kamis (8/10).

Sebelumnya Kejagung sudah menetapkan 13 tersangka korporasi dan satu orang tersangka dari petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga terlibat dalam kasus Asuransi Jiwasraya.

Mereka adalah:

1. DMI (PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital)

2. OMI (PT OSO Manajemen Investasi)

3. PPI (PT Pinacle Persada Investasi)

4. MD (PT Milenium Danatama)

5. PAM (PT Prospera Aset Manajemen)

6. MNCAM (PT MNC Aset Manajemen)

7. MAM (PT Maybank Aset Manajemen)

8. GC (PT GAP Capital)

9. JCAM (PT Jasa Capital Aset Manajemen)

10. PA (PT Pool Advista)

11. CC (PT Corfina Capital)

12. TII (PT Trizervan Investama Indonesia)

13. SAM (PT Sinarmas Aset Manajemen)

Sebanyak 13 perusahaan manajer investasi (MI) tersebut diduga melakukan tindak pidana yang disangkakan dalam pasal 2 subsider pasal 3 uu 99 juncto tentang tindak pidana korupsi

Satu orang tersangka dari OJK atas nama FH atau Fakhri Hilmi saat itu menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal periode Februari 2014-2017. Lalu diangkat Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 OJK periode 2017 hingga sekarang.

Adapun dari 13 MI, satu di antaranya yakni Sinarmas sudah mengembalikan dana kelolaan sebesar Rp 74 miliar kepada negara, yang merupakan sisa investasi Jiwasraya dan mengembalikan dana management fee Rp 3 miliar dengan menggunakan dana korporasi sendiri.

MI milik Grup Sinarmas ini mengembalikan dana tersebut kepada negara guna membantu mengurangi kerugian Jiwasraya. Dalam keterangan tertulis, Kuasa hukum SAM, Hotman Paris Hutapea, mengatakan inisiatif itu dilakukan pada 9 Maret 2020.

Di luar 13 tersangka MI dan 1 pejabat OJK, kasus hukum juga berlangsung di PN Jakarta Pusat dengan 6 terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Staf Ahli Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan pemerintah terus melakukan upaya hukum terkait para terdakwa yang saat ini masih diproses di pengadilan.

Di samping kasus hukum atas enam terdakwa berlanjut, Kementerian BUMN fokus membenahi dari sisi bisnis.

"Yang fraud, proses hukum berjalan, ini menyangkut kredibilitas pemegang saham. Nilai kerugian [Jiwasraya] Rp 37 triliun, yang kita minta ke negara Rp 22 triliun ini bagian yang harus kita lakukan, namanya sharing the pain, pemerintah juga sakit mengeluarkan dana," kata Arya, dalam jumpa pers secara daring, Minggu malam (4/10/2020).

Masih soal hukum, dari enam terdakwa, empat sudah dibacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berikut detail tuntutan tersebut.

1. Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018

Pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan).

2. Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018

Pidana penjara seumur hidup. Denda Rp 1 miliar, barang sitaan dirampas untuk negara.

3. Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

Pidana penjara selama 18 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.

4. Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra

Pidana seumur hidup. Denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti kurungan 6 bulan.

5. Benny Tjokrosaputro/Bentjok, Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX)

Positif Covid-19, masih tertunda tuntutan.

6. Heru Hidayat, Komut PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)

Positif Covid-19, masih tertunda tuntutan.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular