
Ibu Kota Ricuh, Kasus Jiwasraya Jalan Terus! 11 Saksi Dicecar

Di luar 13 tersangka MI dan 1 pejabat OJK, kasus hukum juga berlangsung di PN Jakarta Pusat dengan 6 terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Staf Ahli Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan pemerintah terus melakukan upaya hukum terkait para terdakwa yang saat ini masih diproses di pengadilan.
Di samping kasus hukum atas enam terdakwa berlanjut, Kementerian BUMN fokus membenahi dari sisi bisnis.
"Yang fraud, proses hukum berjalan, ini menyangkut kredibilitas pemegang saham. Nilai kerugian [Jiwasraya] Rp 37 triliun, yang kita minta ke negara Rp 22 triliun ini bagian yang harus kita lakukan, namanya sharing the pain, pemerintah juga sakit mengeluarkan dana," kata Arya, dalam jumpa pers secara daring, Minggu malam (4/10/2020).
Masih soal hukum, dari enam terdakwa, empat sudah dibacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berikut detail tuntutan tersebut.
1. Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018
Pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan).
2. Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018
Pidana penjara seumur hidup. Denda Rp 1 miliar, barang sitaan dirampas untuk negara.
3. Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.
Pidana penjara selama 18 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.
4. Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra
Pidana seumur hidup. Denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti kurungan 6 bulan.
5. Benny Tjokrosaputro/Bentjok, Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX)
Positif Covid-19, masih tertunda tuntutan.
6. Heru Hidayat, Komut PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
Positif Covid-19, masih tertunda tuntutan.
[Gambas:Video CNBC]
