
Terungkap! Lawyer Bentjok Sebut Sitaan WanaArtha Paling Gede

Jakarta, CNBC Indonesia - Bob Hasan, Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), buka suara terkait dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya yang dinilai janggal.
Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Kamis malam (15/10), di PN Jakarta Pusat, JPU menyatakan, terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
Menghukum terdakwa dengan pidana seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara.
Membayar denda sebesar Rp 5 miliar, subsider selama 1 tahun kurungan.
Selain itu, Bentjok yang menjabat Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) juga diminta membayar uang pengganti sebesar 6 triliun 78 miliar 500 juta (Rp 6,078 triliun).
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan hukum maka harta benda disita oleh jaksa dan rela menjadi uang pengganti tersebut," kata JPU dalam pembacaan tuntutan, Kamis malam (15/10).
"Jika terpidana dinyatakan bersalah dan dihukum selain seumur hidup atau mati, serta terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 10 tahun."
Bob mengatakan dari sitaan kasus Jiwasraya yang berkaitan dengan Bentjok, paling besar dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life.
"Sementara memang sitaan [dari kasus Jiwasraya berkaitan dengan Bentjok] itu senilai tersebut [Rp 6,078 triliun]. Yang paling besar adalah sitaan WanaArtha" kata Kuasa Hukum Bentjok, Bob Hasan melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Jumat (16/10).
Hanya saja Bob belum menjelaskan lebih detail terkait dengan hal tersebut.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, jika Bentjok tidak bisa mengembalikan kerugian negara tersebut, harta bendanya ikut disita oleh Jaksa.
Sejauh ini, berdasarkan data persidangan, sudah banyak harta bendanya yang disita. Beberapa di antaranya adalah 156 bidang tanah, 84 bidang tanah berada di Lebak dan 72 bidang tanah di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Selain itu, ada juga apartemen dan kendaraan mewah yang ikut disita. Termasuk saham dan reksa dana yang juga menyeret WanaArtha Life.
Sebagai informasi, para nasabah WanaArtha juga tengah memperjuangkan pembukaan sub-rekening efek yang diblokir oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka pemeriksaan kasus Jiwasraya.
Selain kerugian negara, Bentjok juga dituntut mendekam di bui seumur hidup.
Namun Bob juga menyoroti bagaimana tuntutan yang diberikan JPU yang dinilai seperti janggal terjadi.
"Tuntutan seumur hidup jika dibandingkan Perma [Peraturan Mahkamah Agung] 1 tahun 2020 bahwa hukum acara bahwa jaksa sampai menuntut seumur hidup saya pikir satu hal yang baru. Bukan hal yang biasa terjadi. Jaksa akan tuntut semaksimal mungkin, tapi harus lihat persamaan perbuatan dan lain-lainnya," sebut Bob.
Satu terdakwa lagi yakni Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) juga dituntut penjara seumur hidup dan membayar ganti rugi sebesar 10 triliun 728 miliar 783 juta 375 ribu rupiah (Rp 10,728 triliun).
Dengan demikian, jumlah ganti rugi keduanya mencapai Rp 16,81 triliun.
Jumlah ini sama dengan total potensi kerugian negara berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakni Rp 16,81 triliun.
