Asuransi Dijual Online, OJK Siapkan Aturan Mitigasi Risikonya

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
09 October 2020 17:35
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank, Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi . (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank, Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi . (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dalam waktu dekat ini akan menyiapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai manajemen risiko berbasis teknologi informasi di sektor industri keuangan non bank (IKNB).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, regulasi ini sebagai respons regulator agar industri asuransi melakukan adaptasi dengan perubahan ekosistem di industri jasa keuangan saat pandemi virus Corona, sehingga membolehkan perusahaan asuransi melakukan pemasaran produk secara daring (online).

"OJK saat ini sedang merampungkan Rancangan Peraturan OJK [RPOJK] terkait manajemen risiko teknologi informasi, diharapkan akan selesai tidak terlalu lama untuk mendukung kegiatan berbasis teknologi informasi di sektor IKNB," kata Riswinandi, dalam webinar secara daring, Jumat (9/10/2020).

Riswinandi melanjutkan, perusahaan asuransi harus menyiapkan mitigasi risiko. Pasalnya, dengan keterbatasan penjualan produk secara tatap muka, saat ini pemasaran bisa dilakukan melalui platform digital.

"Sebagai regulator, OJK mendorong perusahaan asuransi terus beradaptasi dengan perubahan ekosistem di industri jasa keuangan, termasuk melakukan inovasi dalam pemasaran produk asuransi," ujarnya.

Sebelumnya, OJK mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan non-bank dengan memberikan penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau unit link dan kebijakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan debitur Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang terkena dampak penyebaran Covid-19.

Melalui stimulus ini, pemasaran PAYDI memperbolehkan penggunaan media komunikasi jarak jauh, tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call atau kombinasi dari media dimaksud.

Selanjutnya, tanda tangan basah atas surat pernyataan bahwa calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta telah memperoleh penjelasan dan memahami manfaat, biaya, dan risiko produk asuransi yang ditawarkan, dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Dalam penerapan penyesuaian dimaksud, OJK memberikan persyaratan yang harus dipenuhi yaitu :

  1. Memiliki sistem informasi dan infrastruktur yang memadai dengan memenuhi prinsip kerahasiaan, integritas, ketersediaan, keaslian, tidak dapat diingkari, data yang disajikan dapat diandalkan, keamanan, pemeliharaan jejak audit, konsistensi dan akurasi;
  2. Memiliki surat pernyataan dari Vendor Teknologi Informasi yang digunakan Perusahaan dan Direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko yang menyatakan bahwa sistem informasi dan infrastruktur yang digunakan telah memadai;
  3. Memiliki standar operasi dan prosedur (SOP) yang mendukung pelaksanaan pemasaran secara digital/elektronik
  4. Memiliki pernyataan persetujuan dari calon pemegang polis;
  5. Melakukan dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan audi;
  6. Memiliki infrastruktur yang mendukung proses otentikasi tanda tangan elektronik;
  7. Ikhtisar polis tetap disampaikan dalam bentuk hardcopy sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Produk Asuransi.

Selain persyaratan di atas, OJK juga meminta agar :

  1. Seluruh proses pemasaran dan penutupan polis asuransi secara digital/elektronik harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE), memenuhi kewajiban perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT);
  2. Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI dilakukan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan prinsip perlindungan konsumen (market conduct) yang baik;
  3. Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI dimaksud tidak dijadikan alasan untuk menolak klaim pemegang polis, khususnya untuk pengajuan klaim yang telah memenuhi persyaratan dalam polis dan telah sesuai dengan persyaratan pengajuan klaim.

"Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI ini bersifat sementara dan mulai berlaku sejak 27 Mei 2020 sampai dengan penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 dinyatakan berakhir oleh Pemerintah," tegas OJK.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nasabah Asuransi Unit Link Merasa Tertipu, Ini Saran OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular