Kisruh Kejagung & Wanaartha, Nasib 26.000 Nasabah Gimana?

tahir saleh, CNBC Indonesia
05 October 2020 07:36
Jaksa Agung ST Burhanuddin (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Ketua Umum Forsawa Bersatu Parulian Sipahutar menegaskan pemegang polis saat ini dihadapkan oleh kesulitan yang timbul dari perselisihan antara Wanaartha Life dan Kejagung.

Di satu sisi Wanaartha Life menyatakan kepada pemegang polis bahwa mereka tidak bisa melakukan kewajibannya karena pemblokiran dan penyitaan Kejagung.

Namun di sisi lain Kejagung menuduh Wanaartha Life terlibat dalam kasus Jiwasraya melakukan penyitaan terhadap aset Benny Tjokro dan lainnya, serta mengatakan Wanaartha Life sudah gagal bayar sejak Oktober 2019, yang bertentangan dengan pernyataan OJK.

Terakhir 1 Oktober 2020, beberapa pemegang polis mendatangi Kejagung untuk meminta kejelasan dan membuka sita, hal ini diikuti dengan kunjungan ke PN Jakarta Pusat dan di kota-kota lain juga.

Apapun yang terjadi adalah saat ini pemegang polis yang menderita.

"Saat ini yang seharusnya terjadi adalah Kejagung mengundang Wanaartha Life untuk menyampaikan klarifikasinya, Wanaartha Life juga harus bersikap ksatria dan terbuka akan segala hal yang diminta dijelaskan. Kejagung juga seharusnya berkoodinasi bersama OJK dan tidak melampaui kewenangannya dalam kasus inim" tegasnya.

"Kami sebagai pemegang polis mengharapkan kebenaran yang terjadi dan kami sebagai pemegang polis tidak sepantasnya dirugikan dengan disitanya dana kami. Kami mendukung segala tindakan Kejagung dalam kasus Jiwasraya," katanya.

"Namun kami sangat tidak mendukung bilamana dalam rangka mengembalikan kerugian negara, pemegang Polis Wanaartha Life dirugikan dan tidak dapat menikmati nilai hasil manfaat dan pokok investasi yang sudah mereka tanamkan."

Stephanie, salah satu nasabah WanaArtha Life menuturkan, rekening efek nasabah tak berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya.

"Selama menanti putusan Jiwasraya, kami nasabah WanaArtha terseret dalam kasusnya, padahal kami pure menabung," ujarnya Kamis (1/10/2020).

Salah satu nasabah Wanaartha lainnya, Hendro Yuwono Salim menyebut, dana yang disita KejagungĀ bukanlah milik Wanaartha semata, melainkan juga milik pemegang polis.

Hendro menegaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian telah mengatur secara tegas kepentingan pemegang polis yang dilindungi oleh UU.

Selain itu dalam pasal 21 ayat 1 dan pasal 42 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK 2016) tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi menyatakan bahwa, "kekayaan dan kewajiban yang terkait dengan hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta wajib dipisahkan dari kekayaan dan kewajiban yang lain dari perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah."

(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular