Tiga Tahun Kasus Wanaartha, Rugikan Nasabah Hingga Rp 3 T

dhf, CNBC Indonesia
04 November 2022 06:25
Pemegang polis WanaArtha Life menggelar Aksi Damai Sejahtera (ADS) dan Penyampaian Apresiasi kepada Hakim Agung MA, Majelis Hakim PN Jakpus, dan Kejagung RI, atas penanganan Hukum Kasasi Sita Rekening WanaArtha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (13/1/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Pemegang polis WanaArtha Life menggelar Aksi Damai Sejahtera (ADS) dan Penyampaian Apresiasi kepada Hakim Agung MA, Majelis Hakim PN Jakpus, dan Kejagung RI, atas penanganan Hukum Kasasi Sita Rekening WanaArtha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (13/1/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus Jiwasraya boleh dibilang sudah rampung. Restrukturisasi dalam rangka penyelamatan asuransi pelat merah sudah selesai pada akhir Mei tahun lalu.

Nasabah yang menyetujui proses restrukturisasi akan dipindahkan polisnya ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Sejalan dengan restrukturisasi ini, dana nasabah yang sebelumnya nyangkut bisa kembali.

Pasalnya, Jiwasraya dapat gelontoran modal Rp 22 triliun melalui penyertaan modal negara (PMN) kala itu. Modal ini sekaligus untuk mendirikan IFG Life. Tak hanya itu, masih ada tambahan modal Rp 4,7 triliun yang berasal dari dividen IFG.


PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) berbeda nasib. Sempat terseret kasus Jiwasraya, namun persoalan di perusahaan asuransi ini tak kunjung rampung, bahkan kian kusut.

Ihwal munculnya kasus Wanaartha dimulai ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan perkara Jiwasraya pada Desember 2019.

Penyidikan Jiwasraya tersebut akhirnya berujung pada pemblokiran sekitar 800 SRE saham dan penyitaan aset terkait dengan proses penyelidikan kasus Jiwasraya, yang juga menyeret rekening efek milik Wanaartha Life.

Akibat pemblokiran ini, Wanaartha tak bisa membayar klaim para nasabah. Total ada sekitar 26.000 nasabah Wanaartha Life dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp 3 triliun akibat silang sengkarut ini.

Berbagai upaya penyelamatan Wanaartha sudah dilakukan. Mulai dari perombakan manajemen kunci hingga upaya pencarian investor baru. Namun, belum satu pun yang berhasil.

Bahkan, kabar terbaru menyebut, jajaran manajemen kunci Wanaartha yang baru memilih untuk mengundurkan diri secara berjamaah. Setidaknya, ada lima persoalan sebelum pada manajemen baru ini mundur.

Berikut kelimanya seperti dikutip dari keterangan resmi perusahaan.

1. Kendala terkait dengan peningkatan solvabilitas

Tingkat solvabilitas menjadi masalah utama di PT WAL dan juga sudah berulang kali mendapat peringatan keras dari OJK. Akan tetapi, terkait penambahan modal bukan kewenangan direksi.

Meski demikian, direksi tetap berusaha untuk melakukan koordinasi dengan para pemegang saham, khususnya pemegang saham pengendali, untuk dapat melakukan upaya untuk dapat meningkatkan modal ataupun membantu komunikasi, koordinasi maupun negosiasi dengan pihak ketiga ataupun calon investor strategis yang memiliki potensi untuk dapat menyetorkan modal guna meningkatkan rasio solvabilitas PT WAL.

Direksi juga menghimbau para pemegang saham untuk melakukan setoran atau tambahan modal melalui surat-suratnya pada tanggal 27 Oktober 2021, 5 September 2022, dan 28 Oktober 2022. Hal ini pula yang menjadi salah-salah ayu faktor utama PT WAL mengalami gagal bayar klaim kepada para nasabah atau pemegang polis yang diantaranya berujung pada banyaknya tuntutan hukum dari para nasabah baik secara Secara individu maupun kelompok.

2. Kendala terkait dana operasional

Salah satu kendala terbesar dalam pelaksanaan kegiatan Wanaarha Life (WAL) adalah sangat terbatasnya dana operasional yang dimiliki oleh Wanaartha Life. Praktis sejak diberikannya status Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh OJK pada bulan Oktober 2021 WAL sudah tidak memiliki penghasilan dalam bentuk penerimaan premi lagi, dimana untuk menjalankan kegiatan operasionalnya WAL hanya bergantung kepada sebagian kecil dari hasil kupon obligasi.

Hal ini dengan mengingat bahwa direksi lebih mengutamakan penggunaan sebagian besar dari hasil kupon dana obligasi jaminan untuk kepentingan cicilan pembayaran dengan skala prioritas kepada para nasabah atau pemegang polis.

3. Kendala terkait penyampaian laporan keuangan kepada OJK

Terkait dengan kewajiban penyampaian laporan keuangan kepada OJK, terdapat beberapa kendala yaitu diantaranya disebabkan karena para person in chareg (PIC) penyusun laporan keuangan baik dari bagian akunting, operasional, akuntan maupun investasi berstatus tersangka dan dalam posisi dirumahkan atau sudah tidak bergabung lagi dengan PT WAL. Sementara itu, PIC yang ditunjuk sebagai gantinya selain hukum memahami dengan bauk proses penyusuan an laporan keuangan tersebut juga kendala dengan ketersediaan dokumen yang belum diterimanya.

4. Kendala terkait pelayanan kepada nasabah.

Dengan keterbatasan akses terhadap dokumen-dokumen, baik secara hardcoppy atau fisik maupun softcoppy yang disebabkan karena adanya pemasangan police line di kantor PT WAL. Kendala juga muncul akibat disitanya beberapa dokumen maupun perangkat elektronik milik PT WAL berdasarkan surat perintah penggeledahan dan pemasangan harus polisi tanggal 15 September. Ini mengakibatkan PT WAL tidak dapat melakukan pelayanan kepada nasabah atau pemegang polis secara maksimal.

5. Kendala terkait komunikasi dan koordinasi.

Dalam upaya proses penyehatan keuangan PT WAL, yang menjadi salah satu hambatan adalah banyaknya data-data historikal yang tidak diketahui oleh manajemen baru jajaran di beberapa divisi yang ada di PT WAL.

Direksi telah beberapa kali mencoba melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait melalui surat menyurat atau korespondensi. Namun demikian permintaan serah terima, konfirmasi maupun klarifikasi terkait data-data historimal dimaksud hingga saat ini belum mendapat respon atau tanggapan positif

Tengah berada dalam kasus besar, Direksi dan Komisaris Independen Wanaartha Life justru mundur dari posisinya. Dalam keterangan resmi perusahaan, berikut jajaran manajemen kunci yang mundur.

Presiden Direktur: Adi Yulistanto
Direktur: Ari Prihadi Atmosoekarto
Direktur: Ardian Hak
Komisaris Independen: Hari Prasetiyo

"Dengan ini menyatakan pengunduran diri dari masing-masing jabatan kami tersebut di atas per tanggal 31 Oktober 2022, yang akan berlaku efektif pada tanggal 30 November 2022," jelas keterangan resmi, Selasa (1/11/2022).

Bahwa sesuai dengan ketentuan UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta perjanjian bilateral yang berlaku, perihal pengunduran diri anggota Direksi maupun Komisaris dinyatakan bahwa Anggota Direksi maupun Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada perseroan paling kurang 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.

"Pemberitahuan secara tertulis dimaksud kami sampaikan bersamaan dengan pernyataan ini," pungkas manajemen per tanggal 31 Oktober 2022.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular