Ini Alasan Korban Lebih Pilih Wanaartha Pailit Ketimbang PKPU

Jakarta, CNBC Indonesia - Para korban Wanaartha Life melalui kuasa hukumnya lebih memilih perusahaan asuransi itu dipailitkan ketimbang menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Benny Wullur, Kuasa Hukum nasabah menjelaskan, jika kepailitian harus melalui proses PKPU terlebih dahulu, kasus ini justru bakal menjadi berlarut-larut. Pengembalian dana nasabah pun semakin kecil kemungkinannya.
Pasalnya, pemilik Wanaartha, Evelina Larasati Fadil maupun Manfred Armin Pietruschka saat ini masih tak tampak batang hidungnya. Sampai saat ini, tidak diketahui ada dimana sehingga lebih tepat menurut saya kalau Wanaartha ini dikabulkan permohonan pailit," ujar Benny.
Benny bahkan telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengabulkan permintaan pailit tersebut.
"Saya telah melakukan pertemuan dengan OJK sesuai undangan yang disampaikan kepada kantor hukum kami sehubungan dengan adanya permohonan PKPU terkait permohonan pailit kita terhadap asuransi Wanaartha ini dapat di kabulkan atau diterima oleh OJK," ujarnya melalui YouTube dikutip Senin (31/10/2022).
Ia menambahkan, hal itu sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian pasal 51. Menurutnya, jika ingin mengajukan kepailitan harus ada persetujuan dari OJK.
"OJK tadi telah mengajak berbincang-bincang dengan saya ini diwakili oleh pak Wayan dkk mengenai apa sih sebetulnya dampak positif yang dapat diperoleh kalau dilakukan atau dikabulkannya permohonan pailit kita," tuturnya.
[Gambas:Video CNBC]
Miris! Klaim Nasabah Wanaartha Cuma Cair Rp 3 Juta
(RCI/dhf)