Ogah PKPU, Nasabah Desak OJK Segera Pailitkan Wanaartha Life

Jakarta, CNBC Indonesia - Kuasa hukum nasabah korban asuransi Wanaartha Life, Benny Wullur mengatakan, pihaknya meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengabulkan permohonan pailit terhadap Wanaartha Life yang telah diajukan.
"Saya telah melakukan pertemuan dengan OJK sesuai undangan yang disampaikan kepada kantor hukum kami sehubungan dengan adanya permohonan PKPUĀ dan terkait permohonan pailit kita terhadap asuransi Wanaartha ini dapat di kabulkan atau diterima oleh OJK," ujarnya melalui YouTube, Senin (31/10/2022).
Benny menjelaskan, hal itu sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian pasal 51. Menurutnya, jika ingin mengajukan kepailitan harus ada persetujuan dari OJK.
"OJK tadi telah mengajak berbincang-bincang dengan saya ini diwakili oleh pak Wayan dkk mengenai apa sih sebetulnya dampak positif yang dapat diperoleh kalau dilakukan atau dikabulkannya permohonan pailit kita," tuturnya.
Benny memaparkan, jika mengajukan permohonan pailit melalui PKPU, akan sangat sulit mengingat dana nasabah diduga telah dibawa kabur oleh si pemilik Evelina Larasati Fadil maupun Manfred Armin Pietruschka. "sampai saat ini tidak diketahui ada dimana sehingga lebih tepat menurut saya kalau Wanaartha ini dikabulkan permohonan pailit," imbuhnya.
Benny melanjutkan, banyak nasabah yang tidak memahami terkait konsep pailit. Sebab, selama ini kepailitan sering dianggap akhir dari segalanya. Padahal, jika perusahaan masih dinilai layak oleh para kurator namun mengalami kondisi keuangan yang sulit, diminta melakukan going concern.
"Jadi masih diperbolehkan, usahanya masih jalan cuma kurator disini yang menandatangani semuanya karena perusahaannya sudah dibawah kemampuan. Sudah tidak cakap lagi direkturnya segala," jelasnya.
Benny menyebut, jika mengajukan permohonan melalui PKPU dapat menghabiskan waktu yang lama. Para nasabah saat ini hanya dapat menunggu sementara OJK sudah melakukan sanksi terhadap asuransi Wanaartha yaitu pembatasan kegiatan usaha atau PKU seluruh usaha Wanaartha tidak bisa jualan tapi LPK ditolak terus.
"Karena kita tau sama-sama sulit ini LPK karena sebagian dana sudah diduga dibawa lari pemilik yaitu Evelina atau Manfred. Diduga. Tapi kita tau kenyataan memang demikian. Sehingga kita mau diskusi etika baiknya ada dimana," ucapnya.
"Atas dasar itulah kami sampaikan pendapat pada OJK. Satu yang saya minta apakah OJK mau bertanggung jawab seandainya ada nasabah Wanaartha yang sakit, misalnya sakit parah kanker gara-gara ga ada duit, meninggal. Gimana tanggung jawab OJK sebagai pengawasan dan perlindungan konsumen sebutnya.
"Terhadap yang lansia dan yang sehat pun butuh biaya hidup. Sementara proses hukum dijalankan kita tau ada nasabah yang mengajukan ke kepolisian dari tahun 2020 sekarang 2022 penetapan tersangkanya itupun belum selesai karena Evelin dan Manfred belum ketemu karena polisi terus bekerja," lanjutnya.
Selain itu, lamanya proses hukum yang saat ini berjalan dapat merugikan para nasabah.
"Kalau misalnya baru 1 tahun lagi bergulir ke jaksa ini yang kami pertanyakan. Setahun lagi ke jaksa kemudian ke jaksa P21 baru nanti naik lagi ke pengadilan. Pengadilan taruh lah 6 bulan kemudian banding 6 bulan lagi , kasasi 1 tahun PK setahun lagi. Mobil-mobil yang disita Wanaartha itu sudah jatuh harganya juga," sebutnya.
"Uang barangkali sudah inflasi sudah tak ada arti lagi ketika dibagikan pada para nasabah . Tentu sangat merugikan nasabah," pungkasnya.
[Gambas:Video CNBC]
Miris! Klaim Nasabah Wanaartha Cuma Cair Rp 3 Juta
(rob/ayh)