Dear Nasabah, Ini Kabar Baru Wanaartha & Kresna Life dari OJK

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
03 October 2022 19:28
Ilustrasi Foto OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, dua perusahaan asuransi gagal bayar, yaitu PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life) dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) diminta segera merevisi rencana penyehatan keuangan (RPK).

Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pihaknya saat ini telah memberikan sanksi kepada Kresna Life berupa pembatasan kegiatan usaha (PKU). OJK menilai RPK Kresna belum menunjukkan rencana yang komprehensif, terstruktur, dan terukur untuk mengatasi permasalahan perusahaan.

"Kita berharap dari para pemegang saham itu merevisi penyampaian rencana penyehatan keuangan RPK sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ogi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (3/10/2022).

Ogi mengungkapkan, pihaknya belum dapat memenuhi permintaan untuk mencabut PKU Kresna Life, karena berpotensi membahayakan calon pemegang polis yang baru. Hal itu akan berpotensi menciptakan skema ponzi yang kerap dilakukan perusahaan asuransi tak bertanggung jawab.

"Berpotensi akan digunakan untuk membayar kewajiban kepada para pemegang polis yang sudah jatuh tempo sehingga menciptakan ponzi scheme," tuturnya.

OJK meminta pemegang saham untuk memprioritaskan penyelesaian masalah melalui penambahan modal. Selain itu, OJK juga mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Sementara untuk kasus WanaArtha Life yang telah diberi sanksi berupa PKU seluruh kegiatan usaha, juga harus segera merevisi rencana penyehatan keuangannya, RPK-nya sesuai dengan kondisi dan rencana-rencana yang dapat dilaksanakan dengan baik.

Saat ini, OJK juga melakukan pemantauan terhadap permintaan perpindahan kegiatan operasional daripada PT WAL (WanaArtha Life) yang tadinya di jalan kantor pusat di Mampang ke kantor di Serpong, sehingga operasional dan pelayanan dapat tetap berjalan.

"Dalam penyelesaian kerugian dan proses hukum yang berjalan tidak mengurangi tanggung jawab daripada pemegang saham pengendali yang saat ini juga kami mintakan dapat menyelesaikan permasalahannya," pungkasnya.


(wed/wed)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mau Selamat, OJK Sebut Ini yang Harus Dilakukan Wanaartha

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular