
Kisruh Kejagung & Wanaartha, Nasib 26.000 Nasabah Gimana?

Setelah Kejagung menyebut gagal bayar Wanaartha sejak Oktober 2019, manajemen pun membantah. Menurut manajemen, pernyataan Jampidsus Ali Mukartono adalah informasi yang tidak benar.
"Kami melakukan penundaan pembayaran polis kepada nasabah sejak SRE kami diblokir pada tanggal 21 Januari 2020. Kami juga memiliki bukti pembayaran klaim kepada nasabah dari bulan Oktober 2019 hingga sebelum rekening efek diblokir," jelas Dirut Wanaartha Life Yanes Y. Matulatuwa, dalam siaran pers, Sabtu (26/9/2020).
Wanaartha juga menilai Kejagung keliru dengan membuat pernyataan bahwa pihak Kejakgung tidak pernah menyita uang nasabah Wanaartha Life melainkan saham atau reksa dana milik Benny Tjokro yang ada di Wanaartha Life.
Menurut manajemen, Kejagung telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap SRE Wanaartha Life yang mana SRE tersebut berisikan dana kelolaan (titipan) milik pemegang polis.
Perusahaan asuransi menghimpun dana dari premi yang dibayarkan oleh pemegang polis. Selanjutnya, dana ini diinvestasikan dan dikelola melalui pihak ketiga terutama di pasar uang dan pasar modal yang wajib mengikuti protokol transaksi yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Benny Tjokro sama sekali bukanlah pemegang polis, investor apalagi pemegang saham Wanaartha Life. Benny Tjokro tidak memiliki aset apapun di Wanaartha Life," tegas Yanes.
Wanaartha juga memandang keterangan Jampidsus Ali Mukartono sangat tidak tepat dan tidak akurat terkait dengan ketidakmampuan perseroan dalam membuktikan status keterkaitan rekening efek Wanaartha Life dengan kasus Jiwasraya.
WanaArtha Life sudah bersurat kepada Kejaksaan Agung (cq. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah) dengan nomor surat 024/BDO/WAL/II/2020 tertanggal 14 Februari 2020 perihal Pengajuan Keberatan Atas Pemblokiran Sub Rekening Efek (SRE) dan Permohonan Pencabutan Perintah Pemblokiran Atas Sub Rekening Efek.
"Namun demikian, surat yang kami tulis ini tidak pernah direspons oleh Kejagung. Kami sebaliknya mempertanyakan mengapa justru hal ini baru direspons oleh Kejagung di dalam RDP dengan Komisi III DPR RI pada 24 September 2020," ungkap Yanes.
Selain itu, Daniel Halim, Direktur Keuangan Wanaartha Life secara resmi telah memberikan keterangan sekurang-kurangnya 4 kali kepada Kejagung selama penyelidikan kasus Jiwasraya.
Hal sebaliknya, pihak Kejagung meminta klarifikasi melalui forum yang tidak resmi serta tanpa disertai surat untuk meminta data-data terkait dengan nasabah Wanaartha Life.
"Pada prinsipnya, kami akan memenuhi perintah dari lembaga penegak hukum sepanjang hal tersebut disampaikan secara resmi dan tertulis kepada manajemen WanaArtha Life," kata Yanes.
"Tentu apabila dilakukan melalui forum yang tidak resmi, kami tidak dapat melakukan apa yang diminta oleh Kejaksaan Agung, mengingat data-data nasabah WanaArtha Life bersifat rahasia dan terbatas sehingga kami hanya dapat memberikan melalui forum yang bersifat resmi," jelas Yanes.
Nasabah Masih Dapat Manfaat di November 2019
Ketua Umum Forsawa Bersatu Parulian Sipahutar, dalam siaran persnya, mengatakan 8 bulan sudah sejak Wanaartha Life pertama kali menginformasikan kepada pemegang polis Wanaartha bahwa perseroan tidak dapat melakukan kewajibannya membayar nilai tunai manfaat dan pencairan pokok polis dikarenakan adanya pemblokiran dan penyitaan SRE dalam indikasi kasus Jiwasraya.
Wanaartha Life memberikan keyakinan bahwa Wanaartha Life tidak terlibat dan tidak ada asset Benny Tjokro atau para tersangka lainnya di dalam Aset Wanaartha Life yang disita.
Dalam perjalanannya Wanaartha Life sudah melakukan klarifikasi kepada Kejagung sebagaimana diminta. Bahkan OJK menjawab dalam surat balasan kepada para nasabah bahwa Wanaartha Life tidak dalam kondisi suspend, dan dalam kondisi beroperasional.
Dia menegaskan, suatu hal yang tak mungkin bilamana Wanaartha Life sudah dalam kondisi gagal bayar di Oktober 2019, maka sudah seharusnya Wanaartha Life mengalami permasalahan dan tidak menunggu sampai Februari 2020 untuk menyampaikan permasalahannya kepada pemegang polis.
Henry Lukito, salah seorang pemegang polis Wanaartha Life menyampaikan, "saya baru masuk menjadi nasabah Wanaartha Life di November 2019, jika Wanaartha Life gagal bayar Oktober 2019 mereka masih dapat melakukan penjualan?"
"Selama itu pula mereka melakukan kewajiban pembayaran nilai tunai. Apakah OJK juga lalai dalam melakukan pengawasan?"
Parulian menambahkan, "bilamana memang Wanaartha Life gagal bayar di Oktober 2019, jadi yang sekarang diblokir dan disita itu apa?"
"Wanaartha Life sudah menyampaikan bahwa yang disita merupakan asset Wanaartha Life yang ada di dalam SRE Wanaartha Life. Bukankah kalau gagal bayar berarti sudah tidak memiliki kemampuan bayar? Tapi kenyataannya masih ada Rp 2,4 triliun yang disita oleh Kejagung," katanya.
