
Penyelamatan Jiwasraya: Disuntik Rp 22 T Usai 'Dirampok'

Jakarta, CNBC Indonesia - Jalan keluar untuk penyelesaian masalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah diputuskan oleh pemerintah bersama dengan parlemen. Dalam rapat panitia kerja (Panja) pekan lalu disebutkan negara bakal memberikan suntikan senilai total Rp 22 triliun untuk menyelesaikan polis-polis nasabah.
Keputusan ini telah disepakati bersama oleh panja Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), manajemen Jiwasraya dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).
"Dalam usaha melaksanakan restrukturisasi tersebut akan diberikan penambahan modal kepada BPUI sebesar yang diajukan akan dibahas, Rp 12 triliun pada tahun anggaran 2021, untuk tahap pertama. Kemudian Rp 10 triliun pada tahun 2022," kata Arya Bima, Ketua Rapat Panja Asuransi Jiwasraya, di kawasan DPR RI, Kamis (1/10/2020).
Dana tersebut akan diberikan kepada BPUI sebagai perusahaan holding perasuransian dan penjaminan pelat merah sebagai modal pembentukan perusahaan asuransi baru, yang diberi nama IFG Life. Perusahaan ini nantinya ditujukan untuk menampung nasabah-nasabah Jiwasraya yang bersedia direstrukturisasi polisnya.
Untuk itu, pemerintah bersama dengan manajemen Jiwasraya telah mempersiapkan skema restrukturisasi polis ini. Restrukturisasi ini akan ditawarkan kepada nasabah Jiwasraya baik pemegang polis tradisional maupun JS Saving Plan.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjaatmadja mengatakan treatment yang akan diberikan kepada pemegang Polis Tradisional dan Saving Plan nantinya akan berbeda. Namun pada dasarnya nanti masing-masing nasabah akan mengalami penyesuaian manfaat investasi dari nilai sebelumnya.
Untuk nasabah polis tradisional, restrukturisasi yang ditawarkan dalam bentuk penyesuaian tingkat suku bunga dan pilihan untuk pemegang polis untuk melakukan top up premi atau mendapatkan manfaat masa depan yang lebih kecil.
Sedangkan untuk JS Saving Plan dalam bentuk seluruh nilai tunai (100%) dicicil secara bertahap tanpa bunga dalam jangka panjang, atau dengan cicilan dengan jangka yang lebih pendek tetapi dengan menerapkan haircut terhadap nilai tunai.
"Jadi kami setelah mendapat persetujuan dari Panja [Panitia Kerja] Komisi 6 maupun Komisi 6. Kami berencana mengumumkan kepada publik tanggal 1 November mengenai usulan restrukturisasi pemegang polis Jiwasraya," kata kata Kartika usai rapat panja di gedung parlemen, pekan ini.
Sedangkan untuk nasabah Korporasi Tradisional, kata dia, saat ini sudah 216 perusahaan yang menyetujui skema restrukturisasi yang ditawarkan.
