
Jiwasraya Disuntik Rp22 T, Nasabah Sudah Oke Negosiasi Polis?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan DPR menyepakati skema penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan pemegang polisnya dengan mekanisme penambahan modal kepada Holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan yakni PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI alias Bahana.
Keputusan itu adalah hasil dari rapat panitia kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), manajemen Jiwasraya dan Bahana.
Nilai suntikan modal itu akan dilakukan dalam dua periode dengan total nilai Rp 22 triliun, lebih besar dari penyertaan modal negara (PMN) yang sebelumnya disebutkan yakni sebesar Rp 20 triliun.
Berdasarkan pointer "Skema Penyelamatan Pemegang Polis Jiwasraya", dana Rp 22 triliun terbagi atas suntikan pertama sebesar Rp 12 triliun untuk tahun 2021 dan Rp 10 triliun pada tahun 2020.
Dana tersebut akan dipakai Bahana untuk mendirikan satu anak perusahaan asuransi jiwa baru yakni IFG Life yang kemudian akan menerima pengalihan hasil restrukturisasi polis Asuransi Jiwasraya.
IFG Life ini akan berada di bawah naungan Bahana sebagai Holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan.
Adapun restrukturisasi yang dilakukan akan diikuti dengan pengalihan seluruh polis Jiwasraya menjadi polis IFG Life.
Ketentuannya begini:
- Untuk Polis Tradisional, pengalihannya akan dilakukan dalam bentuk penyesuaian tingkat suku bunga dan pilihan untuk pemegang polis untuk melakukan top up premi atau mendapatkan manfaat masa depan yang lebih kecil.
- Untuk Polis JS Saving Plan, pengalihan dalam bentuk seluruh nilai tunai (100%) dicicil secara bertahap tanpa bunga dalam jangka panjang atau dengan cicilan dengan jangka waktu yang lebih pendek tetapi dengan menerapkan haircut terhadap nilai tunai.
Dalam dokumen hasil rapat tersebut, disebutkan, keputusan skema ini diharapkan dapat memberikan kepastian pemenuhan kewajiban polis sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati para pemegang polis yang bersedia mengikuti program," tulis hasil keputusan rapat tersebut.
"Dalam usaha melaksanakan restrukturisasi tersebut akan diberikan penambahan modal kepada BPUI sebesar yang diajukan akan dibahas, Rp 12 triliun pada tahun anggaran 2021, untuk tahap pertama. Kemudian Rp 10 triliun pada tahun 2022," kata Arya Bima, Ketua Rapat Panja Asuransi Jiwasraya, di kawasan DPR RI, Kamis (1/10/2020).
216 Korporasi
Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo, dalam kesempatan yang sama, mengatakan kementerian dan manajemen Jiwasraya akan mulai memberikan opsi untuk restrukturisasi kepada nasabah mulai November nanti.
Proses restrukturisasi ini diharapkan dapat selesai pada Maret 2021 sehingga proses pengalihan nasabah ini bisa dilakukan secepatnya.
Treatment yang akan diberikan kepada pemegang Polis Tradisional dan Saving Plan nantinya akan berbeda.
Namun pada dasarnya nanti masing-masing nasabah akan mengalami penyesuaian manfaat investasi dari nilai sebelumnya.
Seluruh nasabah yang melakukan restrukturisasi ini nanti seluruhnya akan dialihkan kepada perusahaan baru, IFG Life yang akan dibentuk pada Desember 2020.
"Jadi kami setelah mendapat persetujuan dari Panja [Panitia Kerja] Komisi 6 maupun Komisi 6. Kami berencana mengumumkan kepada publik tanggal 1 November mengenai usulan restrukturisasi pemegang polis Jiwasraya," kata Kartika yang juga mantan Dirut Bank Mandiri ini.
Dia menjelaskan, untuk nasabah Polis Tradisional nantinya akan dilakukan penyesuaian manfaat dari sisi suku bunga dan akan menghitung kebutuhan top up klaim apabila memang manfaat jika akan diteruskan ke IFG Life.
Selanjutnya, untuk nasabah JS Saving Plan akan diajukan beberapa opsi yakni pembayaran dengan sistem cicilan secara bertahap selama beberapa tahun dan pilihan untuk pemotongan nilai pokok (haircut) jika nasabah memilih untuk mempercepat pembayaran.
"Namun kembali kita mengoptimalkan negosiasi one on one. Kita tidak sebut angkanya hari ini, pada saatnya kita akan kita umumkan dan panggil seluruh nasabah dan akan negosiasi seluruh wilayah Indonesia," terang dia.
Sedangkan untuk nasabah Korporasi Tradisional, kata dia, saat ini sudah 216 perusahaan yang menyetujui skema restrukturisasi yang ditawarkan.
Dia menjelaskan, hingga Juli 2020 ini nilai ekuitas negatif di Jiwasraya telah mencapai Rp 37 triliun.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Restrukturisasi Polis Nasabah Jiwasraya Bulan Depan
