Penyelamatan Jiwasraya: Disuntik Rp 22 T Usai 'Dirampok'

Monica Wareza, CNBC Indonesia
03 October 2020 11:40
demo nasabah jiwasraya di kantor jiwasraya
Foto: Nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya melakukan aksi damai di Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta, Jumat, (11/9). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Jalan keluar untuk penyelesaian masalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah diputuskan oleh pemerintah bersama dengan parlemen. Dalam rapat panitia kerja (Panja) pekan lalu disebutkan negara bakal memberikan suntikan senilai total Rp 22 triliun untuk menyelesaikan polis-polis nasabah.

Keputusan ini telah disepakati bersama oleh panja Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), manajemen Jiwasraya dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).


"Dalam usaha melaksanakan restrukturisasi tersebut akan diberikan penambahan modal kepada BPUI sebesar yang diajukan akan dibahas, Rp 12 triliun pada tahun anggaran 2021, untuk tahap pertama. Kemudian Rp 10 triliun pada tahun 2022," kata Arya Bima, Ketua Rapat Panja Asuransi Jiwasraya, di kawasan DPR RI, Kamis (1/10/2020).

Dana tersebut akan diberikan kepada BPUI sebagai perusahaan holding perasuransian dan penjaminan pelat merah sebagai modal pembentukan perusahaan asuransi baru, yang diberi nama IFG Life. Perusahaan ini nantinya ditujukan untuk menampung nasabah-nasabah Jiwasraya yang bersedia direstrukturisasi polisnya.

Untuk itu, pemerintah bersama dengan manajemen Jiwasraya telah mempersiapkan skema restrukturisasi polis ini. Restrukturisasi ini akan ditawarkan kepada nasabah Jiwasraya baik pemegang polis tradisional maupun JS Saving Plan.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjaatmadja mengatakan treatment yang akan diberikan kepada pemegang Polis Tradisional dan Saving Plan nantinya akan berbeda. Namun pada dasarnya nanti masing-masing nasabah akan mengalami penyesuaian manfaat investasi dari nilai sebelumnya.

Untuk nasabah polis tradisional, restrukturisasi yang ditawarkan dalam bentuk penyesuaian tingkat suku bunga dan pilihan untuk pemegang polis untuk melakukan top up premi atau mendapatkan manfaat masa depan yang lebih kecil.


Sedangkan untuk JS Saving Plan dalam bentuk seluruh nilai tunai (100%) dicicil secara bertahap tanpa bunga dalam jangka panjang, atau dengan cicilan dengan jangka yang lebih pendek tetapi dengan menerapkan haircut terhadap nilai tunai.

"Jadi kami setelah mendapat persetujuan dari Panja [Panitia Kerja] Komisi 6 maupun Komisi 6. Kami berencana mengumumkan kepada publik tanggal 1 November mengenai usulan restrukturisasi pemegang polis Jiwasraya," kata kata Kartika usai rapat panja di gedung parlemen, pekan ini.

Sedangkan untuk nasabah Korporasi Tradisional, kata dia, saat ini sudah 216 perusahaan yang menyetujui skema restrukturisasi yang ditawarkan.

Setelah direstrukturisasi, para nasabah ini bakal dialihkan polisnya kepada IFG Life, berdasarkan persetujuan dari para pemegang polis ini.

Namun, jika nasabah menolak maka polis tersebut masih akan tetap berada di Jiwasraya karena perusahaan ini tak akan dilikuidasi. Keputusan ini diambil untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat kepada institusi pemerintah.

Aria Bima mengatakan sebagai perusahaan pelat merah, Jiwasraya memiliki aset tak terlihat yakni kepercayaan masyarakat kepada negara.

Hal ini menjadi pertimbangan untuk tak mempailitkan atau melikuidasi perusahaan asuransi warisan Belanda bernama Nederlandsch Indiesche Levensverzekering en Liffrente Maatschappij van 1859 itu.

"Melihat background Asuransi Jiwasraya ini adalah BUMN, ada intangible asset yang harus kita pertahankan yaitu trust, kepercayaan publik pada pemerintah. Ini yang menjadi background kenapa kita tidak cenderung mengambil opsi mempailitkan, tapi kita ingin menyelamatkan," jelasnya.

Sejalan dengan itu, Kartika juga mengatakan para nasabah yang masih akan tetap di Jiwasraya ini bakal dibayarkan dananya dengan hasil penjualan aset Jiwasraya.

Adapun pengalihan polis ini ditargetkan dapat selesai pada bulan Maret 2021 mendatang, dimana pembentukan IFG Life ini akan mulai diproses pada Desember 2020 ini.


Langkah penyuntikan PMN untuk Jiwasraya ini menuai kritik dari sejumlah kalangan, termasuk dari wakil rakyat di parlemen. Salah satunya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menyebut skandal Jiwasraya merupakan 'perampokan' atau skandal korupsi secara terstruktur dan sistematis. Oleh karena itu, tidak selaiknya uang negara digunakan demi penuntasan masalah itu.

"Going concern dari Jiwasraya tetap jadi tanggung jawab pemerintah. Dan kita pun tidak me-reward untuk para peserta Jiwasraya yang selama ini yang bukan sifatnya tradisional," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/9/2020).

Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, penggunaan anggaran PMN akan tetap diawasi melalui kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan demikian, jika terjadi penyalahgunaan anggaran bisa segera ditindak.

"Jadi dalam hal ini Jiwasraya enforcement, bahkan kita minta ke bapak Jaksa Agung (ST Burhanuddin) membuat targeting berapa aset yang bisa di-recover dari berbagai kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung yang ada dalam peradilan," jelas dia.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular