Restrukturisasi Leasing Udah 4,5 Juta Nasabah, Tembus Rp169 T

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
28 September 2020 13:08
Pengendara mobil melintas di jalan Protokol Ibukota Thamrin-Sudirman, Jakarta, Kamis (21/6). Usai libur lebaran sejumlah ruas jalan Protokol mulai diberlakukan kembali aturan ganjil-genap. Hal itu diberlakukan usai sistem ganjil-genap tidak diberlakukan di Jalan Sudirman-Thamrin dan Jalan Gatot Subroto mulai tanggal 11-20 Juni 2018 kemarin. Menurut pantauan CNBC Indonesia meski sudah memasuki hari awal kerja PNS sejumlah ruas jalan tersebut masih terlihat ramai lancar. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan jumlah nasabah perusahaan pembiayaan (leasing) atau multifnance yang sudah direstrukturisasi mencapai Rp 168,77 triliun sampai dengan 22 September 2020.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam pemaparannya di acara webinar Kagama Inkubasi Bisnis, 27 September 2020 bertajuk Pemulihan Ekonomi Indonesia di Masa Pandemi, mengungkapkan, jumlah tersebut terdiri dari 182 perusahaan pembiayaan.

Jumlahnya mencapai 4,58 juta kontrak nasabah restrukturisasi yang disetujui dari yang diajukan sebanyak 5,20 juta kontrak.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari posisi awal Juli sebesar Rp 133,84 triliun dari 3,74 juta kontrak yang disetujui.

Sementara itu, di sektor perbankan, sampai dengan 7 September 2020, nilai restrukturisasi mencapai mencapai Rp 900 triliun atau tepatnya Rp 878,57 triliun dari 7,38 juta nasabah.

Restrukturisasi ini merupakan upaya yang dilakukan guna mengatasi dampak pandemi Covid-19 di sektor perbankan.

Wimboh mengatakan dari total nilai yang direstrukturisasi, sebanyak Rp 359,11 triliun merupakan restrukturisasi nilai nasabah UMKM dari 5,82 juta debitur. Sedangkan Rp 519,46 triliun merupakan restrukturisasi nasabah non-UMKM yang jumlahnya sebanyak 1,44 juta debitur.

"Ini terus moving namun magnitude-nya sudah semakin rendah," kata Wimboh.

Dia mengungkapkan, sebagian besar UMKM yang mengajukan restrukturisasi ini berasal dari daerah di luar Jakarta. Hal ini menimbulkan potensi untuk kembali membangkitkan usaha ini lebih mudah dengan memberikan stimulus melalui bansos dan belanja pemerintah untuk meningkatkan demand atau insentif kepada pengusahanya secara langsung.

Nasabah tersebut, selain diberikan kesempatan untuk melakukan restrukturisasi namun juga diberikan stimulus subsidi bunga sebesar 6% di tiga bulan pertama dan selanjutnya 3% di tiga bulan berikutnya.

Sedangkan untuk korporasi dan non-UMKM diberikan jaminan kredit oleh pemerintah melalui lembaga milik pemerintah.

Wimboh mengingatkan bahwa perbankan tidak mendapatkan pendapatan dari restrukturisasi yang dilakukan, hal ini akan berdampak pada keuangan perbankan di mana cashflow (arus kas) akan menjadi negatif jika tidak kuat.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hingga 4 Mei, Ada 735.111 Kredit Leasing Direstrukturisasi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular